PASURUAN, BacainD.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK kini telah resmi mengepakkan sayapnya di wilayah Pasuruan Raya. Kehadiran lembaga yang mengusung semboyan luhur budinya, analisisnya tajam, cermat cerdik dan cekatan, argumentasinya rasional, serta keadilan dan kebenaran di atas segalanya ini ditandai dengan peresmian kantor baru yang berlokasi di Desa Kepulangan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Acara peresmian kantor tersebut berlangsung khidmat melalui prosesi pemotongan tumpeng yang dilakukan bersama jajaran pengurus dan warga setempat, sebagai simbol harapan agar seluruh aktivitas lembaga ke depan mendapat dukungan penuh serta keberkahan.
LBH LACAK Pasuruan Raya kini telah mengantongi legalitas formal lewat Surat Keputusan Direktur LBH LACAK Nomor: 25/SK/LBH-LACAK/V/2026. Dalam struktur kepengurusannya, posisi Ketua diamanatkan kepada Furqon, didampingi Supardi sebagai Sekretaris, Untung selaku Bendahara, serta diperkuat oleh empat orang paralegal.
Fokus utama dari lembaga ini adalah membawa visi dan misi sosial, terutama dalam mengulurkan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan, sekaligus gencar melakukan sosialisasi hukum agar masyarakat yang semula awam menjadi lebih paham akan hak-hak mereka.
Moh Furqon menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan tonggak legalitas utama bagi LBH LACAK Pasuruan Raya dalam menjalankan seluruh program kerja di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan adanya SK dan kantor, kami sudah bisa bergerak melakukan sosialisasi, audiensi, bahkan langsung melakukan pendampingan kepada masyarakat,” kata Furqon, Jumat (29/5).
Furqon membeberkan alasannya memilih untuk bergabung dan bernaung di bawah bendera LBH LACAK. Faktor utamanya adalah karena lembaga pusatnya telah mengantongi akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia berpendapat, jika harus merintis lembaga baru secara mandiri dari awal, proses pengurusan akreditasi akan memakan waktu yang sangat lama.
“Kalau mendirikan sendiri, tiga sampai lima tahun belum tentu bisa terakreditasi. Sementara LBH LACAK sudah memiliki akreditasi dari Kemenkumham,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, meski saat ini ada banyak Lembaga Bantuan Hukum yang beroperasi, belum tentu semuanya sudah terakreditasi secara resmi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, kehadiran LBH yang memiliki legalitas dan akreditasi jelas sangat krusial agar masyarakat mendapatkan jaminan pendampingan hukum yang profesional dan dapat dipercaya.
“Setiap kegiatan dipastikan legalitasnya, maka LBH LACAK siap mendampingi masyarakat tanpa adanya kendala nantinya,” pungkas Furqon. (BM)






