PASURUAN, BacainD.com – Langkah Pemkab Pasuruan dalam mempertanggungjawabkan roda anggaran tahun lalu akhirnya mencapai babak akhir yang mulus. Melalui sinergi yang solid, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial tersebut diketuk dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Gedung DPRD setempat pada Senin (29/6/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di parlemen secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui laporan keuangan eksekutif.

Persetujuan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian marathon pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah digulirkan sejak 17 Juni 2026 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh proses sidang. Ia menilai, kelancaran ini tidak lepas dari pola komunikasi yang sehat dan konstruktif antara pihak legislatif dan eksekutif. Apresiasi tinggi pun ia sematkan kepada Bupati Pasuruan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang kooperatif selama pembahasan.

“Semoga apa yang telah menjadi kesepakatan bersama ini dapat memberikan manfaat dan membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Samsul.

Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut baik putusan sidang paripurna tersebut. Menurutnya, restu dari DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini menjadi cerminan komitmen kuat kedua belah pihak dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rusdi menegaskan bahwa esensi dari pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar perkara tertib administrasi di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik bagi warga Pasuruan.

“Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 telah kami laksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dengan penuh tanggung jawab,” kata Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa disetujuinya raperda ini akan menjadi pijakan hukum legal bagi pemkab untuk melanjutkan tahapan pengelolaan keuangan daerah berikutnya dengan jaminan akuntabilitas yang bersih.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas setiap catatan, kritik, dan masukan yang diberikan oleh para anggota dewan selama proses evaluasi. Baginya, dinamika dalam pembahasan tersebut justru menjadi vitamin dan bahan evaluasi penting untuk memperbaiki performa keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pasuruan di masa mendatang.(BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.