BEKASI, BacainD.com – Di atas lahan yang telah mereka tempati lebih dari dua dekade, puluhan keluarga di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi, kini hidup dalam bayang-bayang penggusuran. Namun mereka memilih tidak menyerah.

Sebanyak 87 kepala keluarga resmi mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk menghentikan rencana eksekusi lahan yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya.

Sidang yang digelar Kamis (25/6) memasuki agenda pembuktian dokumen administrasi pertanahan. Melalui kuasa hukumnya, warga menyerahkan sejumlah bukti yang mereka yakini dapat membuka dugaan persoalan serius pada dokumen yang menjadi dasar kepemilikan pihak pemohon eksekusi.

Perkara ini tidak sekadar memperebutkan sebidang tanah seluas sekitar 2,5 hektare. Di baliknya ada puluhan rumah, usaha, dan kehidupan warga yang telah tumbuh selama lebih dari 20 tahun.

Sebagian warga mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB), sertifikat, hingga bukti pembayaran pajak yang selama ini mereka anggap sebagai alas hak yang sah. Meski demikian, mereka kini menghadapi ancaman pengosongan lahan setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 40 Tahun 2020 yang dimenangkan pihak Husein Ibrahim.

Kuasa Hukum 87 KK warga Kelurahan Kali Baru memberikan keterangan (Frm)

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum MSR dan Rekan, Mohamad Samsodin mengatakan bahwa, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum. Untuk memastikan, tidak ada warga yang kehilangan hak tanpa memperoleh perlindungan hukum secara utuh.

“Agenda hari ini pembuktian. Warga sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun. Mereka memiliki AJB, sebagian bersertifikat, dan rutin membayar pajak. Mereka bukan pihak yang datang kemudian menguasai tanah tanpa dasar hukum,” kata Samsodin usai persidangan.

Menurutnya, perkara yang melahirkan putusan sebelumnya dinilai belum melibatkan seluruh pihak, yang kini terdampak langsung oleh rencana eksekusi.

“Sebanyak 87 kepala keluarga memberi kuasa kepada kami. Karena itu kami meminta pengadilan menguji kembali apakah dasar eksekusi sudah tepat, apakah pihak yang akan dieksekusi benar merupakan pihak dalam perkara sebelumnya, dan apakah hak warga telah terlindungi,” ujarnya.

Persidangan juga menyoroti dugaan cacat administrasi, pada Akta Jual Beli yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pihak pemohon eksekusi. Samsodin mengungkapkan, terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu diuji di persidangan. Salah satunya terkait identitas pemilik awal tanah bernama Tan Eli.

Lebih lanjut Samsodin, berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, Tan Eli disebut tidak dapat membaca maupun menulis sehingga dalam berbagai dokumen administrasi hanya menggunakan cap jempol. Namun, pada AJB yang dipersoalkan justru terdapat tanda tangan atas nama yang bersangkutan.

“Ini yang harus dibuka secara terang. Jika benar pemilik tanah hanya menggunakan cap jempol, mengapa kemudian muncul dokumen dengan tanda tangan? Bahkan ada persoalan identitas yang seolah diterbitkan di Bekasi, padahal yang bersangkutan berdomisili di Jakarta Barat,” lanjutnya.

Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka dokumen yang menjadi dasar lahirnya putusan patut diuji kembali, “Jangan sampai dokumen yang diduga cacat, bahkan jika terbukti merupakan hasil rekayasa, justru menjadi dasar untuk mengusir warga yang membeli tanah dengan itikad baik,” tuturnya.

Samsodin juga menyebut persoalan AJB tersebut pernah menjadi bagian dari proses pidana pada masa lalu. Namun, sejumlah fakta belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam perkara perdata yang kemudian berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, warga tetap bersikukuh bahwa mereka bukan penyerobot lahan. Yusuf, salah seorang warga, mengaku membeli tanah sekitar 300 meter persegi secara sah dan sejak 2008 rutin membayar pajak.

“Kami membeli tanah ini, bukan menyerobot. Kami punya AJB, setiap tahun membayar pajak, membangun rumah dan membesarkan keluarga di sini. Tiba-tiba kami dianggap tidak memiliki hak,” ucap Yusuf.

Bagi warga, perkara tersebut bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan menyangkut masa depan keluarga yang telah lama menetap di kawasan itu.

“Kalau memang kami salah, tunjukkan buktinya. Tetapi jangan warga yang membeli dengan itikad baik lalu diminta meninggalkan rumah begitu saja,” jekasnya.

Penolakan warga sebenarnya telah terjadi sejak proses pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional bersama juru sita Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa (15/10). Ratusan warga saat itu menghadang proses pengukuran dan membentangkan spanduk penolakan di sepanjang Jalan Mawar VI.

Mereka menegaskan tidak menolak putusan pengadilan, melainkan meminta proses hukum yang adil dan transparan. Akibat aksi tersebut, proses pengukuran akhirnya tidak dapat dilanjutkan dan petugas meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Husein Ibrahim tetap menyatakan dirinya merupakan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Ia menyebut tanah tersebut dibelinya pada 1997 dari Tan Eli yang disebut sebagai pemilik sah berdasarkan girik lama atas nama Tan Giok Huy.

Husein menguraikan, warga memperoleh tanah dari pihak-pihak yang diduga melakukan praktik jual beli tanah secara tidak sah, “Kami adalah pemilik sah. Putusan pengadilan sudah inkrah sampai tingkat PK,” urainya.

Kini, klaim tersebut tengah diuji melalui gugatan perlawanan yang diajukan warga. Persidangan tidak hanya menguji legalitas dokumen kepemilikan, tetapi juga membuka ruang untuk menelusuri apakah seluruh proses hukum sebelumnya telah berjalan secara adil dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Kasus sengketa tanah Kali Baru pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara di sisi lain muncul warga yang mengklaim memiliki alas hak, menguasai fisik tanah selama puluhan tahun, dan menduga adanya cacat administrasi pada dokumen yang menjadi dasar perkara.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya setelah pemeriksaan bukti administrasi selesai dilakukan.

Kini, perhatian publik tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi. Mampukah persidangan membongkar seluruh fakta di balik sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun, atau justru menyisakan babak baru dalam polemik yang tak kunjung usai. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.