Menu

Somed BacainD

Curi Komponen Tower Sinyal, 3 Petugas Maintenance Tower BTS Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok saat memberikan keterangan kepada media. (Hms)

Foto: Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok saat memberikan keterangan kepada media. (Hms)

JAKARTA UTARA, BacainD.com – Tiga orang petugas maintenance Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diringkus oleh pihak kepolisian, karena melakukan aksi pencurian sejumlah konponen Tower BTS.

“Ke tiga tersangka tersebut berinisial MW, RS dan S, mereka adalah pegawai yang bertugas dibagian maintenance tower BTS di beberapa wilayah di Jakarta,” kata AKP Krisnha Narayana, Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, Senin (24/9/2024).

Kasat menjelaskan, penangkapan itu bermula, saat pihaknya menerima laporan dari salah satu pihak provider tentang adanya aksi dugaan pencurian tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap bahwa, para tersangka melakukan pencurian komponen Tower BTS yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara, pada Kamis 12 September 2024 lalu.

BacainD Juga:  Vandalisme Ancam Estetika Kota Bekasi, DPRD Desak Pemkot Beri Tindakan Tegas

“Saat itu tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku,” ungkapnya.

Kasat mengungkapkan, komponen yang mereka curi yakni 1 Unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier. Barang curian tersebut, diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok saat menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh para tersangka. (Hms)
Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok saat menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh para tersangka. (Hms)

Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” ucapnya.

Ditangkap di Tempat Berbeda

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan ke tiga tersangka di tiga tempat yang berbeda.

“Ketiga pelaku diamankan di tiga tempat berbeda, antara lain di sekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang,” paparnya.

BacainD Juga:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Amankan Sabu Seberat 11.3 Kg

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” tutup Kasat. (Rnt)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com