KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Operasi penegakan Perda di Pasuruan membuahkan hasil. Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia di wilayah Prigen, kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Para terdakwa yang berasal dari berbagai daerah ini, terbukti melanggar Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017, Pasal 19 jo 14 huruf A.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana prostitusi. Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.
Selain itu, barang bukti terkait kasus ini juga dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menuturkan, menjelang pilkada tersebut kepolisian terus melakukan peningkatan keamanan wilayah, “Alhamdulillah, menjelang pilkada kita memaksimalkan pengamanan wilayah dan penegakan perda termasuk terkait prostitusi,” ucap Teddy.
“Terimakasih kerja sama semua pihak, semoga Pasuruan semakin maju, aman, dan damai masyarakatnya,” imbuhnya. (BM)
Kelima tersangka berinisial :
1. G (23), perempuan, wiraswasta, asal Pademangan Barat, Jakarta Utara.
2. RC (20), ibu rumah tangga, warga Desa Tanjung Raya, Bandar Lampung.
3. RA (21), wiraswasta, asal Desa Pakel, Kecamatan Pule, Trenggalek.
4. MM (31), swasta, warga Kelurahan Panglayuran, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya.
5. W (30), swasta, warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.