INFO MUDIK, BacainD.com – Mengatasi penumpukan dan kepadatan kendaraan di rest area selama arus mudik lebaran, Pemerintah menerapkan mekanisme pengendalian dengan memberi Batasan waktu singga maksimal 30 menit bagi pemudik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat meninjau Command Center Jasamarga di Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa petugas akan dikerahkan untuk memastikan pemudik tidak beristirahat lebih lama dari waktu yang ditentukan.
“Bisa dikatakan, jika istirahat lebih dari 30 menit, bisa dipercepat. Ada petugas di lapangan yang akan memastikan agar tidak terjadi over capacity di rest area,” ungkap AHY.
Selain pembatasan waktu istirahat, pemerintah juga menyiapkan pos pengendali di setiap rest area untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah penumpukan.
AHY menjelaskan, jika kapasitas rest area hampir mencapai batas maksimal, pemudik akan diarahkan untuk melanjutkan perjalanan ke rest area berikutnya.
“Ada pos-pos pengendali di setiap rest area. Jika kapasitas sudah mendekati batas, kendaraan akan dihentikan dan diarahkan untuk menuju rest area selanjutnya,” tambah AHY.
Skema pengendalian ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan mudik lebih lancar.
AHY menegaskan, keselamatan pengemudi dan penumpang menjadi prioritas utama.
“Kami berharap perjalanan masyarakat dapat berjalan aman, lancar, dan menyenangkan. Yang paling utama adalah keselamatan bagi pengemudi dan penumpang,” tandasnya. (Alf)