PASURUAN, BacainD.com – Sejumlah aktifis tergabung dalam Gerakan Tranparasi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk melaporkan dugaan 2 pelanggaran dalam Pilkada 2024 pada Senin (11/11/2024) siang.
Gertap melaporkan dugaan pelanggaran dukungan terhadap salah satu paslon Bupati Pasuruan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan dengan membuat video. Selain itu, Gertap juga menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.
Setelah melakukan pelaporan ke Bawaslu, Hanan Damai, GERTAP menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan bersama rekan Gertap lainnya untuk melaporkan dugaan 2 pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan.
“Kedatangannya untuk melaporkam dugaan 2 Pelanggaran Pilkada, Yakni, melaporkan Bakal Calon Wakil Bupati Pasuruan KH Shobih Asrori nomer urut dua dan melaporkan Oknum Kades di Gondangwetan,” ucap Hanan.
Hanan menjelaskan, bahwa Pasangan Calon Wakil Bupati Pasuruan dari nomer urut 2 yang dilaporkan ke bawaslu lantaran melakukan kampanye di tempat ibadah di Kabupaten Pasuruan.
“Kami melaporkan Calon Wakil Bupati Pasuruan KH Shobih Asrori berkampanye di salah satu Musholla di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Yang kedua kata Hanan, ia juga melaporkan oknum Kepala Desa di salah satu Kecamatan Gondangwetan, karena melakukan dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati Pasutuan dan Wakil Bupati Pasuruan.
“Kami melaporkan Kedes Tebas Kecamatan Gondangwetan karena melakukan dukungan Paslon Nomer Urut 2 (Rusdi Sutejo-Shobih Asrori),” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, bahwa ia sudah menerima laporan dan melakukan kajian serta melengkapi berkas tersebut. Apabila memenuhi syarat, maka akan dinaikkan prosesnya.
“Kita telah terima dua laporan dari aktivis Gertap. Yakni, berkampanye di tempat ibadah dan netralitas kades,” pungkasnya. (BM)