Menu

Somed BacainD

Kejari Kabupaten Bekasi Cegah Korupsi Melalui Program ‘Jaksa Jaga Desa’

Foto bersama, saat kegiatan Jaksa Jaga Desa.

Foto: Foto bersama, saat kegiatan Jaksa Jaga Desa.

KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepemerintahan di tingkat Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan penerangan hukum kepada Aparatur Pemerintah Desa, di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyebutkan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari salah satu program Kejaksaan RI bidang Intelejen, dengan nama program ‘Jaksa Jaga Desa’.

“Kami mengedepankan peran jaksa sebagai garda desa dalam upaya pencegahan korupsi. Jangan sampai karena ketidaktahuan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, maka perlu dilakukan bimbingan dan pembekalan,” katanya di Cikarang, Kamis (3/10/2024).

BacainD Juga:  PKN Kirim Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Ketua Komisi Informasi Pusat

Dirinya berharap, kejaksaan bisa dijadikan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa. Bisa dijadikan untuk konsultasi dan curhatan semua problem terkait pengelolaan dana desa.

“Melalui Jaksa Jaga Desa, kita dapat saling sharing, berdiskusi serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa. Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara konsultasi bersama para jaksa,” ucapnya.

Ia menyatakan kegiatan penerangan hukum tersebut sekaligus untuk mewujudkan pembangunan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran di seluruh wilayah desa maupun kelurahan.

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan.

BacainD Juga:  Diduga Konsleting Listrik, Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

“Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa dan kepala BPD untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong berharap, program ini dapat menjangkau seluruh wilayah kecamatan di daerah itu agar seluruh kepala desa memahami aspek hukum menyangkut penggunaan serta pengelolaan dana desa.

“Kami berharap agar terbangun silaturahmi dan komunikasi yang baik antara teman-teman kepala desa dengan kejaksaan sehingga tidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan,” kata dia.

Agenda kegiatan ini diisi dengan sesi diskusi bersama para jaksa dengan Muspika Kecamatan Cibitung, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Cibitung serta tokoh masyarakat sekitar. (Ald)

BacainD Juga:  Kabupaten Bekasi Jadi Daerah Pertama Alokasikan Anggaran di Program BTS Trans Wibawa Mukti

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com