Menu

Somed BacainD

Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional, Polisi Amankan 10 WNA

Rilis Sindikat Penipuan Internasional.

Foto: Jumpa Pers Sindikat Penipuan Internasional, 10 WNA diamankan. (Hms)

SURABAYA, BacainD.com – 10 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjadi sindikat penipuan online jaringan internasional dengan modus scamming dan love scamming.

10 WNA itu, ditangkap di kawasan Perumahan Elit Citraland, Surabaya, Jawa Timur.

AKBP Wimboko, Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, dari 10 pelaku tersebut, Sembilan diantaranya merupakan berkewarganegaraan Tiongkok dan satu diantaranya warga Vietnam.

“10 orang WNA berhasil kami amankan di lokasi,” kata Wimboko, Selasa (24/9/2024).

Penangkapan tersebut bermula, ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang mencurgai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di cluster perumahan elit yang ditempati oleh para pelaku.

Rumah itu, kata Wakapolres, sengaja disewa oleh para pelaku untuk melakukan modus penipuan jual beli online. Dengan modus, memasarkan barang di platform media sosial.

BacainD Juga:  Kalap Diminta Cerai, Suami di Bekasi Tusuk Istri dengan Pisau

Usai terjadi transaksi antar pelaku dan korban, barang yang dipesan oleh korban tidak dikirim oleh para pelaku.

Di tempat yang sama, AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebutkan, sindikat para pelaku ini, juga mengincar para pejabat-pejabat negara dengan menggunakan platform media sosial seperti TikTok.

Modusnya, dilakukan melalui pesan-pesan penipuan yang dikirimkan lewat aplikasi kepada calon korbannya.

“Para pelaku menggunakan TikTok untuk memperdaya calon korban, dan setelah transaksi terjadi, barang yang dibeli tidak pernah dikirimkan,” jelas AKBP Aris.

Menariknya, seluruh korban yang teridentifikasi sejauh ini merupakan warga negara China, sehingga belum ada laporan korban dari Indonesia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut diapresiasi oleh pihak Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Ibrahim, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polrestabes Surabaya atas langkah cepat yang diambil. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku melanggar aturan keimigrasian.

BacainD Juga:  Pencurian Aki Truk yang Viral di Media Sosial Ditangkap, Polisi Buru Eksekutor

“Dari 10 orang yang diamankan, 9 di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah,” ujar I Gusti Bagus Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian para pelaku serta menyiapkan langkah hukum yang sesuai.

Lebih lanjut, I Gusti Bagus Ibrahim menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ancaman serius bagi keamanan negara, terutama karena melibatkan sindikat internasional.

“Kami akan memastikan bahwa mereka diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya kini terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih di era digital ini. (BM)

BacainD Juga:  Diduga Konsleting Listrik, Honda Mobilio Terbakar di Ruas Tol Probolinggo-Pasuruan

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com