BEKASI, BacainD.com – Sepasang kekasih di Kabupaten Bekasi, nekat bekerjasama untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kawasan Perumahan Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1/2025) pagi.
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan J (34) warga Kampung Utan, Desa Wanasari dan kekasihnya SH (26) warga Tamyasari, Indramayu tersebut gagal, akibat dipergoki oleh warga.
Untungnya, tak selang begitu lama, petugas kepolisian langsung tiba dilokasi dan membawa kedua pelaku tersebut.
Iptu Wahyu Ramadhan, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat menyebutkan, pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut, hendak mencuri motor korban yang sedang terparkir di Jalan Melawai, Metland Cibitung.
Saat itu, korban yang sedang berolahraga, memergoki kendaraannya dibawah oleh dua orang yang tak dikenal dan langsung berteriak maling.
Sontak teriakan tersebut memicu perhatian warga di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.
“Beruntung petugas segera tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti, sehingga mereka terhindar dari amukan warga,” papar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, dalam aksinya, pasangan kekasih ini berbagi tugas.
“J merupakan residivis kasus serupa, bertugas mencongkel motor menggunakan kunci letter T, sementara kekasihnya, SH, mengawasi situasi di sekitar lokasi,” katanya.
Di hadapan petugas, kedua tersangka tersebut mengaku sudah 2 kali melancarkan aksinya di lokasi tersebut. Namun, kali ini aksinya berhasil dipergoki warga.
“Kedua tersangka adalah sepasang kekasih yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor,” kata Kanit kepada Wartawan, Senin (6/1/2025).
Usai ditangkap, pasangan tersebut langsung digiring ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Frm)