KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Sudin bin Mulin (52), salah satu tersangka kasus dugaan pencabulan santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Metro Bekasi.
Sudin sendiri, merupakan pemilik Ponpes dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Terkait kabar meninggalnya Sudi, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi.
Dia menyebutkan, tersangka Sudin meninggal dunia karena mengalami sesak nafas saat berada di ruang Tahanan Polres Metro Bekasi.
“Ya awalnya S sesak nafas, sesak nafas dia lalu dibawa ke rumah sakit Polri Kramatjati,” kata Akhmadi ketika dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan kabar ada yang sesak nafas di dalam tahanan. Kemudian, dari jajaran Reskrim bertindak dengan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit.
Namun, ketika sudah sampai di Rumah Sakit, nyawa Sudin sudah tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
“Dari Reskrim langsung bertindak ya membawa ke rumah sakit dalam perjalanan sampai di rumah sakit dari pihak rumah sakit menyatakan sudah meninggal dunia,” kata Akhmadi.
Akhmadi menjelaskan, pihak keluarga telah membuat pernyataan bahwa menerima kondisi korban yang telah dinyatakan meninggal dunia dan melakukan proses penjemputan dari rumah sakit Kramatjati, Jakarta Timur untuk dimakamkan di kediamannya.
“Dan keluarganya sudah menerima dan membuat pernyataan bahwa mereka menerima kondisi tersebut, sudah diambil jenazahnya sama keluarga,” ujar dia.
Terkait penyebab sesak nafas, Akhmadi menyampaikan keterangan lebih rinci, pihak rumah sakit Polri Kramatjati yang mengetahui secara detail keterangannya.
“Kalau itu (hasil pemeriksaan-red) belum tahu, nanti dari pihak RS Polri itu,” tandas Akhmadi. (Ald)