Menu

Somed BacainD

Permohonan Penangguan Penahanan Soleman Ditolak Kejari, Kasi Intel: ‘Penahanan Kami Perpanjang’

Pakai Baju Pink, Soleman, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap. (Ss Video)

Foto: Pakai Baju Pink, Soleman, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap. (Ss Video)

BEKASI, BacainD.comPenangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaetn Bekasi, ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Samuel, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi.

Dirinya mengungkapkan, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka setelah 20 hari masa tahanan sejak 29 Oktober 2024.

Bahkan, kata Kasi Intel, masa penahanan tersebut diperpanjang.

“Mereka (kuasa hukum) mengajukan penangguhan penahanan karena masa penahanan 20 hari sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka akan berakhir, tapi kami tolak dan penahanan kami perpanjang,” kata Samuel dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Dirinya menjelaskan, untuk saat ini, perkembangan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka Soleman, masuk ke tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan oleh Pidana Khusus Pidsus ke Pengadilan.

BacainD Juga:  Pemuda Rawalumbu Kota Bekasi Ini Retas Smartfren Hingga Rugi 350 Juta

“Jaksa dalam lima hari ke depan melakukan penelitian sebelum dilimpahkan oleh Pidsus (pidana khusus) ke pengadilan,” tandasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, bernama SL alias Soleman, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap.

Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi menyebutkan, SL ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan proyek fisik berinisial RS.

Penetapan tersangka ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari tersangka RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

BacainD Juga:  Viral Berita Hoax dan Diserang Secara Personal di Medsos, Kuasa Hukum Heri-Sholihin Ambil Tindakan Tegas

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” paparnya, Selasa petang (29/10/2024).

Pihaknya, menetapkan SL sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, usai bukti permulaan yang diperoleh oleh jaksa penyidik, sudah cukup.

Mulai dari sejumlah dokumen, satu unit mobil dengan merk Mitsubishi Pajero Warna Putih dan satu unit mobil jenis sedang bermerk BMW.

Soleman merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019/2024, pada Pemilu kemarin ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Soleman kembali terpilih, pada rapat anggota DPRD periode 2024/2029 dia ditunjuk lagi sebagai Wakil Ketua sebelum akhirnya ditahan Kejari pada 29 Oktober 2024.  (Alf/red)

BacainD Juga:  Bawa Nama Harum Kabupaten Bekasi, Giliran 3 Atlet Dayung Asal Kabupaten Bekasi Raih Medali Emas

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com