Menu

Sosmed BacainD

Disembunyikan di Dalam Alat Vitalnya, Wanita Muda Ini Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Sukabumi

Tersangka dan barang bukti Sabu

Foto: RP (21) dan Barang Bukti Sabu saat diamankan oleh Pihak Kepolisian. (ist)

SUKABUMI, BacainD.com – Seorang wanita berinisial RP (21) ditangkap usai tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang ke Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

RP ditangkap pada Rabu (2/4/2025), saat ramainya kunjungan keluarga narapidana di momen Lebaran.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, RP nekat membawa sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan di dalam alat vitalnya menggunakan kondom dan selotip hitam.

Ia mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram itu kepada beberapa warga binaan.

“RP diduga kuat berperan sebagai kurir. Kami masih menyelidiki siapa yang menyuruh dan dari mana asal narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, Minggu (6/4/2025).

BacainD Juga:  Video Viral Pedagang Pasar Induk Cibitung Diminta Uang THR Rp 200 Ribu Oleh Petugas Berbaju Dinas ASN

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu, obat keras terbatas, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyebut penemuan barang haram itu bermula saat RP hendak membesuk narapidana berinisial RA yang disebut memiliki hubungan dekat dengannya.

Saat itu, RP datang membawa seorang anak kecil.

“Petugas kami curiga dan melakukan penggeledahan di ruangan khusus oleh petugas wanita. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dan pil terlarang di dalam alat kelamin tersangka,” ujar Budi.

Kini, RP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BacainD Juga:  Pelajar SMP di Kota Bekasi ini, Harus Panjat Pagar Beton Ketika Berangkat Sekolah

Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com