SUKABUMI, BacainD.com – Seorang wanita berinisial RP (21) ditangkap usai tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang ke Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
RP ditangkap pada Rabu (2/4/2025), saat ramainya kunjungan keluarga narapidana di momen Lebaran.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, RP nekat membawa sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan di dalam alat vitalnya menggunakan kondom dan selotip hitam.
Ia mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram itu kepada beberapa warga binaan.
“RP diduga kuat berperan sebagai kurir. Kami masih menyelidiki siapa yang menyuruh dan dari mana asal narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar, Minggu (6/4/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu, obat keras terbatas, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyebut penemuan barang haram itu bermula saat RP hendak membesuk narapidana berinisial RA yang disebut memiliki hubungan dekat dengannya.
Saat itu, RP datang membawa seorang anak kecil.
“Petugas kami curiga dan melakukan penggeledahan di ruangan khusus oleh petugas wanita. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dan pil terlarang di dalam alat kelamin tersangka,” ujar Budi.
Kini, RP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Frm)