KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Satu keluarga di Kabupaten Bekasi ditangkap oleh jajaran kepolisian, karena diduga nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kompol Rudy Wiransyah, Kapolsek Cikarang Utara menyebutkan, ada 3 orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya, yaitu AR suami, KK sebagai istri dan R sebagai Anak.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolsek, ketiga orang tersangka itu sedang menyiapkan sabu yang akan segera diedarkan.
“Pelaku K, F dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” jelasnya, Sabtu (7/9/2024).
Rudy menyebutkan, ketiga pelaku itu langsung diamankan ke Mapolsek Cikarang Utara, berikut dengan Barang Bukti.
“Barang bukti plastik bening yang berisikan Norkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram. Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” paparnya.
Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9/2024).
Paket kiriman sabu tersebut, akan dikirim ke rumah tersangka K.
“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket,” ujarnya.
Selain satu keluarga ini, tiga tersangka lainnya ditangkap polisi, yakni O, AM, dan F. Mereka merupakan kurir narkoba. (Khf/Red)