BEKASI, BacainD.com – Persoalan administrasi pertanahan terkait tanah atas nama Syaih bin Ocon di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, mulai menemui titik terang setelah pihak kelurahan melakukan pertemuan dan klarifikasi bersama kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan administrasi pertanahan yang sebelumnya menjadi polemik, termasuk data yang berkaitan dengan riwayat dan dasar administrasi tanah.

Lurah Jatibening, Jamaludin, S.Ag., mengatakan pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi yang tersedia di kelurahan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon, Mardani, menyebut persoalan yang terjadi pada dasarnya berkaitan dengan adanya kekeliruan administratif yang diduga bermula dari data atau permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Menurut Mardani, klarifikasi tersebut diperlukan untuk meluruskan persoalan sekaligus mempertegas dasar administrasi pertanahan yang tercatat di Kelurahan Jatibening.

“Pada dasarnya terdapat permohonan dari pihak pemohon yang keliru, sehingga menimbulkan kekeliruan administratif di Kelurahan Jatibening. Hari ini semuanya sudah mendapatkan kejelasan,” ujar Mardani.

Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor 003/RMD/SPI/VII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 mengenai Permohonan Keterangan dan Klarifikasi Data Alas Hak Atas Tanah (Buku C).

Berdasarkan surat resmi Kelurahan Jatibening tersebut, dilakukan pengecekan terhadap data dalam Buku Letter C dan Buku Letter F atau Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang tersedia dalam administrasi kelurahan.

Bagi kuasa hukum keluarga Syaih bin Ocon, keterangan resmi tersebut dinilai penting untuk memperjelas dasar administrasi pertanahan yang selama ini menjadi bagian dari polemik.

Mardani mengatakan perbedaan data administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama karena berkaitan dengan dasar pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Meski persoalan administrasi di tingkat kelurahan telah mendapatkan klarifikasi, Mardani menyatakan pihaknya tetap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga telah menyampaikan teguran dan somasi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak yang dianggap berkaitan.

“Kami sudah memberikan ultimatum, baik secara lisan maupun tertulis. Saat ini kami menunggu tanggapan atas surat somasi yang telah kami layangkan. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegas Mardani.

Selain itu, kuasa hukum juga berencana meminta klarifikasi kepada pihak notaris mengenai dasar pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang menurut mereka masih perlu diperjelas.

Sementara terhadap Kelurahan Jatibening, Mardani menyatakan persoalan administrasi telah memperoleh kejelasan setelah pihak kelurahan menerbitkan surat keterangan dan memberikan jawaban resmi berdasarkan data yang tersedia.

Lurah Jatibening Jamaludin mengatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak kelurahan untuk meningkatkan ketelitian dalam proses administrasi pertanahan.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Kelurahan Jatibening agar persoalan seperti ini jangan sampai terulang kembali. Apabila persoalan Syaih bin Ocon ini memang harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum, maka silakan disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar dapat ditemukan solusi terbaik dan persoalannya tidak terus berlarut-larut,” ujar Jamaludin.

Ia menjelaskan setiap proses administrasi, termasuk yang berkaitan dengan program PTSL, dilakukan berdasarkan dokumen dan bahan administrasi yang tersedia serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, menurutnya, pemeriksaan terhadap riwayat dan data pertanahan tetap membutuhkan ketelitian agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki kesesuaian dengan dasar administrasinya.

Mardani berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan ketelitian dalam administrasi pertanahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga pencatatan pada instansi pertanahan terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami berharap ke depan, mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan pencatatan terakhir terkait kepemilikan tanah, termasuk di BPN, semua pihak dapat terus meningkatkan ketelitian dalam pencatatan administrasi yang menjadi dasar pembuktian kepemilikan tanah seseorang,” pungkasnya.

Ia menilai ketelitian dalam setiap tahapan administrasi pertanahan penting untuk mencegah munculnya persoalan baru maupun sengketa tanah di tengah masyarakat pada kemudian hari. (Bung Suryo)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.