BEKASI, BacainD.com – Dugaan penyalahgunaan relasi kuasa kembali mencuat di lingkungan industri. Seorang perempuan berusia 22 tahun yang berinisial XX melaporkan Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Korban melalui tim kuasa hukumnya menilai terlapor diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk menekan korban agar memenuhi keinginan pribadi, mulai dari menjalin hubungan hingga menikah siri.
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan perkara tersebut merupakan dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kerja.
“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” ujar Ermelina.
Menurut Ermelina, kasus bermula saat korban sedang mencari pekerjaan. Melalui salah satu anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.
Korban kemudian mengajukan lamaran kerja. Karena belum mendapat kepastian, korban menghubungi Mrn dan akhirnya bertemu dengannya.
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, korban diterima bekerja sebagai karyawan kontrak di perusahaan itu.
Namun, setelah mulai bekerja, korban mengaku justru mengalami serangkaian perlakuan yang tidak diinginkan.
Menurut keterangannya, Mrn berulang kali melakukan pendekatan secara pribadi, membujuk, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajaknya bertemu di hotel.
“Sebagai karyawan kontrak, korban berada dalam posisi yang rentan karena keberlangsungan pekerjaannya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan,” kata Ermelina.
Korban juga mengaku beberapa kali diancam kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.
Selain itu, terlapor disebut berulang kali meminta korban untuk menikah siri. Tak hanya itu, korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.
Meski demikian, korban tetap menolak seluruh ajakan tersebut dan berusaha menghindarinya dengan berbagai alasan, termasuk alasan pekerjaan dan lembur.
Puncak peristiwa, menurut kuasa hukum korban, terjadi pada Januari 2026. Saat itu korban memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan pribadi mereka dilanjutkan. Korban kembali menolak.
Berdasarkan keterangan korban, setelah penolakan tersebut, terlapor diduga menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan status korban sebagai karyawan tetap.
“Akibatnya, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut,” ujar Ermelina.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ermelina menilai perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena diduga menimbulkan penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi korban.
“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan dan pemulihan korban kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, menambahkan bahwa perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat Pasal 6 UU TPKS, tetapi juga dapat dikaji menggunakan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan siri.
“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa UU TPKS mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap pekerja.
Selain itu, penyidik diharapkan mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa dalam perkara tersebut.
“Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun apabila penyidik menemukan pola yang sama, maka hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” kata Judianto.
Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor maupun perusahaan terkait atas laporan yang disampaikan korban. (Frm)







