BEKASI, BacainD.com – Tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, yakni Nyumarno bersama dua rekannya berinisial EB dan B, dipastikan tetap berada di sel tahanan, setelah permohonan penangguhan penahanan mereka resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ketiga, yang berlangsung di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).

“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya,” ujar Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menegaskan bahwa penetapan status penahanan sepenuhnya merupakan diskresi majelis hakim. Pihak korban menghormati independensi peradilan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi.

“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari majelis hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan majelis hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” kata Dani saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut, Dani menilai langkah hakim sudah tepat secara kalkulasi hukum. Menurutnya, pengalihan atau penangguhan status penahanan di tengah proses peradilan dapat memicu kerumitan teknis, terutama dalam menghitung masa penahanan jika para terdakwa nantinya terbukti bersalah.

“Kalau penangguhannya dikabulkan nanti justru bisa blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?” ungkapnya.

Menanggapi langkah tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan alibi bahwa Nyumarno dkk tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP), Dani menganggap hal itu sebagai bagian dari hak pembelaan. Meski demikian, kebenaran dari pengakuan tersebut wajib diuji secara substansial melalui pembuktian di persidangan.

“Kalau pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah saja. Nanti kita lihat fakta persidangannya saja,” ujar Dani.

Dani optimistis, bahwa konstruksi perkara yang disusun sejak tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah didasari alat bukti yang valid dan sah demi hukum.

“Tidak mungkin penyidik menahan seseorang tanpa menemukan fakta atau keterangan saksi yang sah. Apalagi perkara ini sudah bergulir di meja hijau,” tegasnya.

Latar Belakang Perkara.

Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini, terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025, yang mengakibatkan korban bernama Fendy mengalami luka parah.

Sebelum perkara masuk ke tahap persidangan, upaya penyelesaian non-litigasi melalui keadilan restoratif (restorative justice) sempat digulirkan. Namun, korban Fendy secara tegas menolak opsi damai tersebut dan memilih menempuh jalur hukum formal.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Polres Metro Bekasi menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026 untuk penahanan dan penuntutan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengjerat Nyumarno, EB, dan B dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya terancam sanksi pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nyumarno menyatakan tetap patuh pada mekanisme peradilan yang berjalan, dan berharap majelis hakim menguji perkara ini secara objektif berdasarkan fakta serta dokumen resmi yang dihadirkan di persidangan.

Atas penolakan permohonan penangguhan ini, ketiga terdakwa bakal tetap menjalani seluruh rincian agenda persidangan dari dalam tahanan hingga hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrackh)

(Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.