BEKASI, BacainD.com – Pada musim haji 2026 kali ini, Kabupaten Bekasi mencatan sebanyak 3.335 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Bekasi, akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2026 kali ini.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman Hakim mengatakan, pemberangkatan Jemaah haji di Kabupaten Bekasi dijadwalkan mulai diberangkatkan secara bertahap pada 23 April 2026 hingga Mei 2026 sesuai dengan kelompok terbang (kloter) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Beberapa minggu lalu sudah dilakukan manasik haji dan pembekalan kepada calon jemaah,” ujar Mulyono, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan bimbingan manasik haji terintegrasi memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan meningkatkan kualitas jemaah dalam menjalankan ibadah.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025.
“Manasik haji ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan jemaah agar memiliki pemahaman yang baik dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan, serta mampu meraih haji yang mabrur,” katanya.
Selain itu, jemaah juga diharapkan dapat menjaga dan mengamalkan nilai-nilai kemabruran haji setelah kembali ke tanah air.
Dalam pelaksanaannya, manasik haji dilakukan dalam dua tahapan, yakni pembinaan di tingkat kecamatan sebanyak empat kali di 13 titik lokasi, serta manasik haji terintegrasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan satu kali.
Sementara itu, jumlah daftar tunggu jemaah haji di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 65.959 orang dengan masa tunggu rata-rata berkisar antara 26 hingga 30 tahun.
Mulyono berharap kuota haji untuk Kabupaten Bekasi ke depan dapat ditingkatkan guna mengurangi panjangnya masa tunggu.
“Kami berharap kuota haji dapat bertambah, sehingga masa tunggu yang saat ini cukup panjang bisa dikurangi,” ujarnya. (Ths)






