KOTA PASURUAN, BacainD.com – Ketahuan menjual Minuman Keras (Miras), ES (59) dan SA (43) warga Kota Pasuruan diamankan oleh pihak kepolisian di dua lokasi yang berbeda, Jumat (19/7/2024) malam.
Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota menyebutkan, Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat menjadi penjual miras ilegal di Kota Pasuruan.
Tersangka ES itu, diamankan di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, sedangkan SA, juga ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Junaidi menyebutkan, Kedua orang tersangka yang berhasil pihaknya amankan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan sebelumnya sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.
“Mereka ini diduga telah lama terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan ketertiban umum, dan melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1, Perda Kota Pasuruan nomor 7 tahun 2008 tentang Peraturan Minuman Beralkohol,” paparnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, Operasi Miras ini dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB dengan dipimpin langsung oleh IPDA Purbadi Agus, KBO Sat Samapta Polres Pasuruan Kota.