Menu

Somed BacainD

Jual Miras Ilegal, Dua Warga Kota Pasuruan Diringkus Polisi

Salah satu tersangka (Wajah Diblur) saat diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Pasuruan Kota. (Hms For BacainD.com)

Foto: Salah satu tersangka (Wajah Diblur) saat diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Pasuruan Kota. (Hms For BacainD.com)

KOTA PASURUAN, BacainD.com – Ketahuan menjual Minuman Keras (Miras), ES (59) dan SA (43) warga Kota Pasuruan diamankan oleh pihak kepolisian di dua lokasi yang berbeda, Jumat (19/7/2024) malam.

Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota menyebutkan, Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat menjadi penjual miras ilegal di Kota Pasuruan.

Tersangka ES itu, diamankan di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, sedangkan SA, juga ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Junaidi menyebutkan, Kedua orang tersangka yang berhasil pihaknya amankan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan sebelumnya sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.

BacainD Juga:  Ungkap Pembunuhan Bos Aksesoris di Bekasi, Polisi Tetapkan Istri, Anak dan Pacar Anaknya Jadi Tersangka

“Mereka ini diduga telah lama terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan ketertiban umum, dan melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1, Perda Kota Pasuruan nomor 7 tahun 2008 tentang Peraturan Minuman Beralkohol,” paparnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Operasi Miras ini dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB dengan dipimpin langsung oleh IPDA Purbadi Agus, KBO Sat Samapta Polres Pasuruan Kota.

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com