Sebelumnya, pihaknya telah menerima informasi yang akurat tentang keberadaan terduga tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan kedua pelaku, Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 18 Botol Arak Bali Ukuran 500 mililiter. Dengan rincian, tiga botol arak bali dengan ukuran 1.5 Liter dari tangan ES.

Sedangkan dari SA, Pihak Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 botol Arak Bali ukuran 500 mililiter.

“Barang bukti yang disita ini akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (BM/Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kahfi El Kawakibi

Kahfi el Kawakibi adalah Jurnalis yang sudah berpengalaman dalam meliput isu strategis di Indonesia, termasuk kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, pembangunan, dan persoalan publik. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam setiap karya yang dipublikasikan.