KARAWANG, BacainD.com – Petualangan komplotan begal yang kerap meresahkan warga di jalur-jalur sepi Kabupaten Karawang akhirnya terhenti di tangan Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang. Dua anggota jaringan penjahat jalanan tersebut diringkus setelah terbukti beraksi sedikitnya di 12 titik lokasi sepanjang tahun 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan jajaran kepolisian dalam ekspose perkara di Mapolresta Karawang, usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada 16 September 2026.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto menyampaikan, bahwa dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial A-P-P dan S-J.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Kedua pelaku ini di antaranya telah beraksi di 12 TKP di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” ucap Mario, Sabtu (19/9/2026)
Ia menjelaskan, bahwa salah satu aksi kejahatan komplotan ini terjadi pada Selasa (14/7) dini hari. Peristiwa tersebut berlangsung di area jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Kabupaten Subang, diadang dan dianiaya saat melintas di kawasan sepi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan yang berjumlah tiga orang itu memepet kendaraan korban lalu menendangnya hingga korban jatuh ke dalam parit.
“Saat korban tidak berdaya, salah seorang pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal dari belakang,” jelasnya.
Dari total tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, polisi telah menangkap APP dan SJ, sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Mario menambahkan, sebagian besar kawasan yang disasar komplotan ini merupakan area jalanan yang lengang dan sepi. Daerah operasi mereka meliputi jalur pematang sawah di wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga area Jalan Baru.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang dipakai untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga dijadikan sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, “Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Tutup Mario. (BM)





