JOMBANG, BacainD.com – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jombang akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

Laporan tersebut kemudian dibawa keluarga korban bersama kuasa hukum ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang oknum guru berinisial S, 60, sebagai tersangka.

S kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengatakan tersangka diamankan polisi di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, S langsung dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila, Jumat (11/9/2026).

Oknum Guru di Jombang Mengaku Sudah Cabuli 13 Kali

Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan dari S terkait dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Polisi menyebut tindakan tersebut berlangsung berulang kali.

“Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik aksi pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak September 2023. Ketika dugaan peristiwa pertama terjadi, korban masih berusia 16 tahun. Kini, korban telah berusia 19 tahun.

Kasus tersebut baru dilaporkan setelah korban mengungkapkan penderitaan yang dialaminya kepada keluarga. Pengaduan keluarga kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan S sebagai tersangka.

Setelah menetapkan S sebagai tersangka, penyidik Polres Jombang melakukan penahanan dan masih melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah alat bukti terus dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus tersebut turut mengejutkan masyarakat sekitar. S diketahui telah menjalani profesi sebagai tenaga pendidik selama lebih dari 25 tahun. Di lingkungan tempat tinggalnya, ia juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan.

Namun, status sosial dan profesinya tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini berjalan. Kepolisian tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan, alat bukti, serta keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Saat ini, S masih menjalani proses hukum di Polres Jombang. Penyidik terus mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.