BEKASI, BacainD.com – Suasana malam di RW 06, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak ramai. Warga berkumpul dalam agenda silaturahmi yang digelar tim pemenangan salah satu calon Kepala Desa Setia Mekar, Khasan Abdulah.

Namun, pertemuan tersebut tak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Di hadapan warga, Khasan memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan gagasan yang menjadi tema utama pencalonannya, yakni “Perubahan”.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pertemuan itu adalah persoalan demokrasi di tingkat desa, khususnya mekanisme pemilihan ketua RT dan RW.

Khasan menilai, masyarakat seharusnya memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan siapa yang akan menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan di lingkungannya.

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Menurut Khasan, apabila ketua RT dan RW ditentukan oleh kepala desa, terdapat potensi berkurangnya independensi mereka dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

“RT dan RW seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat, dari warga kepada pemerintah desa, baik terkait pembangunan, pelayanan publik maupun persoalan lainnya,” ujar Khasan dalam acara tersebut.

Ia menegaskan, jika kelak dipercaya menjadi Kepala Desa Setia Mekar, dirinya tidak akan menjadikan jabatan RT dan RW sebagai kewenangan pribadi kepala desa.

Menurutnya, keputusan mengenai kepengurusan RT dan RW harus dikembalikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kalau saya sebagai kepala desa yang menunjuk RT dan RW, berarti saya menjadi pemimpin yang otoriter. RT dan RW itu harus berdasarkan pilihan warga,” katanya.

Khasan juga menilai, keberadaan RT dan RW semestinya tidak bergantung pada kepentingan kepala desa.

Mereka, kata dia, harus mampu menjalankan fungsi pelayanan dan menyerap aspirasi warga secara bebas.

Jika seorang ketua RT atau RW mampu memberikan pelayanan dengan baik, Khasan meyakini masyarakat akan mempertahankannya.

Sebaliknya, apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan lebih mengutamakan kepentingan pihak yang menunjuknya, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mengenai kepemimpinannya.

Persoalkan Ruang Pertemuan dengan Warga
Selain mekanisme pemilihan RT dan RW, Khasan turut menyinggung persoalan kebebasan calon kepala desa untuk bertemu dengan masyarakat selama tahapan pemilihan.

Ia mempertanyakan adanya anggapan bahwa kegiatan pertemuan calon dengan warga harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari RT maupun RW.

Menurut Khasan, RT dan RW seharusnya berperan sebagai fasilitator yang membantu mempertemukan masyarakat dengan calon pemimpinnya, bukan justru menjadi pihak yang menghambat pertemuan.

“Saya ini kandidat calon kepala desa. Masa saya harus izin kepada RT dan RW untuk bertemu dengan masyarakat? RT dan RW bukan institusi yang mengeluarkan izin. Seharusnya mereka memfasilitasi saya bertemu dengan warga,” ujarnya.

Khasan menilai, dinamika dalam pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga bersama.

Karena itu, ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung secara terbuka, dinamis, santun, dan damai.

Baginya, pesta demokrasi di tingkat desa bukan sekadar momentum memilih seorang kepala desa.

Lebih dari itu, pemilihan kepala desa merupakan ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah pemerintahan desa ke depan.

“Ini adalah hajat masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat Desa Setia Mekar. Demokrasi harus hidup dan pemilihan ini harus berlangsung dinamis, santun, serta damai,” kata Khasan. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.