BEKASI, BacainD.com – Polemik dugaan pungutan senilai Rp2,5 juta terhadap calon peserta didik baru di MTsN 1 Kota Bekasi kini mendapat perhatian DPRD Kota Bekasi.

Meski komite madrasah menyebut dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid, DPRD menegaskan setiap bentuk penghimpunan dana di lingkungan sekolah harus mengedepankan transparansi dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengatakan komite sekolah maupun komite madrasah memang memiliki ruang untuk menghimpun partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan persepsi sebagai pungutan wajib.

“Kalau masyarakat merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran aturan, silakan melapor ke DPRD. Kami akan mempelajari apakah mekanismenya sudah sesuai regulasi atau justru mengarah pada pungutan liar,” ujar Ahmadi.

Ia menegaskan persoalan biaya pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak belajar.

“Jangan sampai keinginan anak bersekolah terhambat karena persoalan biaya. Negara harus memastikan pendidikan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Ahmadi juga mempertanyakan alasan masih diberlakukannya iuran bulanan di sekolah negeri, mengingat pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai bentuk dukungan pembiayaan lainnya.

Menurutnya, apabila memang terdapat kebutuhan yang belum dapat ditanggung pemerintah, maka pihak sekolah maupun komite wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebutuhan, besaran biaya, serta penggunaannya agar tidak memunculkan polemik.

Pernyataan DPRD itu muncul di tengah ramainya perbincangan publik terkait dugaan adanya permintaan kontribusi Rp2,5 juta dan iuran bulanan Rp200 ribu kepada wali murid baru di MTsN 1 Kota Bekasi.

Sementara pihak komite menegaskan dana tersebut merupakan sumbangan sukarela hasil musyawarah dan tidak bersifat wajib.

DPRD memastikan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan maupun praktik yang dinilai merugikan hak peserta didik dan orang tua.

Seperti yang telah viral diberitakan, polemik dugaan pungutan senilai Rp2,5 juta dan iuran bulanan Rp200 ribu di MTsN 1 Kota Bekasi yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat klarifikasi dari pihak komite madrasah.

Komite menegaskan dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan sumbangan yang lahir dari hasil musyawarah bersama orang tua siswa untuk menutup kebutuhan pendidikan yang belum terakomodasi anggaran pemerintah.

Ketua Komite MTsN 1 Kota Bekasi, Wida Esakelana, mengatakan seluruh mekanisme penghimpunan dana telah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Menurutnya, nominal kontribusi sebesar Rp2,5 juta untuk siswa baru maupun iuran bulanan Rp200 ribu bukanlah kewajiban yang harus dipenuhi seluruh orang tua.

“Nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid. Sifatnya sumbangan sukarela, tidak ada paksaan. Bahkan hanya sekitar 50 sampai 60 persen yang membayar, sementara yang belum atau tidak mampu tetap bersekolah dan tidak pernah diberikan sanksi,” ujar Wida.

Soal Dugaan Pungutan di MTsN 1 Kota Bekasi, DPRD Tekankan Transparansi dan Larang Unsur Pemaksaan
FOTO: Wida Esakelana, Ketua Komite MTsN 1 Kota Bekasi.

Ia menjelaskan, dana yang dihimpun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, seperti pengadaan meja dan kursi, pemasangan CCTV, pengecatan ruang kelas, perbaikan plafon, hingga mendukung kegiatan organisasi siswa.

Sementara itu, iuran bulanan dialokasikan untuk membayar honor guru honorer dan guru tahfiz, petugas kebersihan, tenaga keamanan, pelatih ekstrakurikuler, biaya listrik ruang kelas ber-AC, layanan aplikasi pembelajaran, hosting, hingga kebutuhan operasional lain yang belum dibiayai pemerintah.

Wida menilai masih banyak masyarakat yang menyamakan pembiayaan madrasah negeri dengan sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.

Padahal, menurutnya, madrasah negeri hanya mengandalkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Agama sehingga masih membutuhkan dukungan masyarakat.

Ia juga memastikan dana tersebut sepenuhnya dikelola Komite Madrasah melalui rekening resmi berbasis virtual account dan tidak pernah masuk ke rekening sekolah.

Pernyataan serupa disampaikan guru IPS MTsN 1 Kota Bekasi, Sukra. Ia menegaskan pihak sekolah tidak menentukan besaran sumbangan maupun mengelola dana komite.

“Semua diputuskan melalui musyawarah antara komite dan orang tua siswa. Sekolah tidak ikut campur dan tidak memegang dana tersebut,” tegasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.