BEKASI, BacainD.com – Dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh sejumlah oknum anggota kepolisian mencuat di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Seorang warga Desa Setiajaya bernama Sudirman melaporkan tindakan yang diduga sebagai penggeledahan rumah tanpa surat resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Sudirman mengaku sedang berada di luar kota bersama keluarganya.

Namun, rumah yang ditinggalkannya didatangi sejumlah aparat yang diduga masuk tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penggeledahan.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dimiliki keluarga, terlihat beberapa orang mendatangi rumah dan masuk ke dalam area bangunan melalui jendela yang disebut dalam kondisi dicongkel.

“Dari rekaman CCTV terlihat beberapa orang datang lalu masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Saat itu saya sedang berada di luar kota bersama keluarga. Di rumah hanya ada anak saya yang sedang tidur,” ujar Sudirman kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Situasi tersebut disebut membuat keluarga terkejut. Terlebih, saat kejadian hanya terdapat anak Sudirman berinisial RZ yang berada di dalam rumah.

RZ mengaku dibangunkan oleh orang yang masuk ke kamarnya dengan nada keras. Pengalaman itu, menurutnya, masih membekas hingga kini.

“Orangnya masuk ke kamar dan membangunkan saya sambil membentak-bentak. Kalau saya sudah bangun mestinya jangan dibentak. Walaupun dia polisi, harusnya tidak seperti itu,” ungkap RZ.

Merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dilanggar, Sudirman melalui kuasa hukumnya, Suhendar, S.H., M.M., kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 8 Mei 2026.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diajukan.

Menurut Suhendar, tindakan aparat yang masuk ke rumah kliennya patut dipertanyakan karena diduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan internal Polri.

“Harapan kami, Bidpropam dapat mengusut secara objektif dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota yang terlibat. Semua proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” tegas Suhendar.

Ia menilai dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi psikologis keluarga, khususnya anak kliennya yang berada di lokasi saat kejadian.

“Klien kami merasa dirugikan, nama baiknya tercemar, dan anaknya mengalami trauma. Penegakan hukum tentu harus dilakukan, tetapi tetap harus mengedepankan prosedur dan menghormati hak warga negara,” ujarnya.

Polisi: Hanya Melakukan Pendampingan
Di sisi lain, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra SH MH membenarkan adanya kehadiran anggota kepolisian di rumah Sudirman pada tanggal tersebut.

Namun, ia menegaskan personelnya hanya bertugas melakukan pendampingan terhadap aparat dari Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Alex, kehadiran aparat berkaitan dengan penanganan perkara yang tengah diselidiki oleh kepolisian dari Yogyakarta, khususnya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan sebuah kendaraan yang disebut sebagai barang bukti.

“Anggota saya ke sana hanya mendampingi. Polisi datang berdasarkan surat perintah tugas yang diemban sesuai kewenangannya. Saya memerintahkan anggota untuk mendampingi,” kata Alex.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan pihak pelapor.

Kuasa hukum Sudirman menyatakan hingga kini keluarga tidak pernah diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penggeledahan ketika tindakan itu berlangsung.

“Kami tidak tahu siapa saja yang datang dan dasar tugasnya apa. Yang diketahui warga justru ada anggota Polsek Cabangbungin yang berada di lokasi. Kalau memang ada pendampingan, tentu harus jelas pendampingan dalam rangka apa dan dasar hukumnya apa,” ujar Suhendar.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan kendaraan yang disebut-sebut dalam perkara yang sedang ditangani aparat dari Yogyakarta.

Menurutnya, apabila penyidik membutuhkan keterangan dari seseorang, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui pemanggilan resmi dan prosedur yang sesuai hukum.

“Tujuan laporan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan setiap tindakan aparat tetap berpedoman pada KUHAP dan peraturan yang berlaku. Masyarakat harus mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum,” katanya.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian setelah laporan resmi diterima Bidpropam Polda Metro Jaya.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.