BEKASI, BacainD.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kota Bekasi. Peristiwa yang terjadi di SMAN 2 Kota Bekasi ini berkembang menjadi polemik serius setelah berujung pada proses hukum dan sorotan publik.

Seorang siswi berinisial EQ diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, AN. Akibat rangkaian kejadian tersebut, EQ dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat hingga depresi.

Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa dugaan perundungan terhadap kliennya telah terjadi sejak duduk di bangku kelas X. Ia mengungkapkan, tindakan tersebut berlangsung berulang kali, baik secara verbal maupun nonverbal.

“Sejak awal masuk sekolah, klien kami kerap mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Awalnya diabaikan, namun karena terus berulang tanpa penanganan, akhirnya memuncak,” ujar Fauzi kepada Bacaind.com, Rabu(1/4/2026).

Puncak insiden terjadi pada Februari 2026 di area kantin sekolah saat jam istirahat. Saat itu, EQ yang hendak membeli makanan kembali diduga mendapat perlakuan verbal yang tidak pantas. Merasa tidak tahan, korban kemudian menghampiri AN untuk meminta penjelasan.

Namun, situasi justru memanas. AN diduga menendang kaki EQ hingga mengalami memar di bagian kering. Adu argumen berlanjut hingga terjadi dugaan penjambakan rambut. Dalam kondisi terdesak, EQ yang saat itu memegang nampan makanan, secara refleks melakukan perlawanan dengan memukul kepala AN.

Keributan pun tak terhindarkan dan sempat menjadi perhatian siswa lain di lokasi. Namun, dari peristiwa tersebut, EQ justru dilaporkan ke pihak kepolisian.

Fauzi menilai, insiden tersebut merupakan akumulasi dari dugaan perundungan yang sebelumnya telah berulang kali dilaporkan kepada pihak sekolah.

EQ disebut telah mengadu kepada guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, hingga bagian kesiswaan, namun tidak mendapat respons yang memadai.

“Tidak ada teguran atau sanksi terhadap terduga pelaku. Ini yang kami sayangkan, karena justru memperpanjang rangkaian kejadian,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap sekolah yang dinilai tidak optimal dalam memediasi kedua belah pihak. Disebutkan, tidak pernah ada forum resmi yang mempertemukan orang tua masing-masing siswa untuk mencari solusi bersama.

Sebaliknya, pada 24 Februari 2026, pihak sekolah disebut mendatangi keluarga EQ dan meminta kliennya menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf, dengan janji laporan di Polres Metro Bekasi Kota akan dicabut.

“Klien kami mengikuti arahan tersebut. Namun setelah itu, justru muncul surat pemanggilan dari penyidik. Ini menimbulkan kesan seolah-olah klien kami diarahkan untuk mengakui kesalahan,” kata Fauzi.

Kasus Dugaan Bullying di SMAN 2 Bekasi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum: Pelapor Diduga Istri DPRD dan Tekanan Damai Hingga 200 Juta

Lebih lanjut, dalam proses yang disebut sebagai upaya damai, muncul permintaan kompensasi sebesar Rp200 juta. Bahkan, menurut Fauzi, kepala sekolah sempat menyampaikan kepada ibu korban, “Jika tidak sanggup Rp200 juta, saat ini adanya berapa,” yang dinilai sebagai bentuk tekanan dalam penyelesaian perkara.

Tak hanya itu, Fauzi juga mengungkapkan adanya informasi bahwa ibu dari pihak pelapor diduga merupakan istri dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari informasi yang berkembang dan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Informasi tersebut kami peroleh di lapangan, namun tentu perlu pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi EQ dilaporkan terus memburuk. Ia mengalami depresi berat, trauma mendalam, serta gangguan fisik yang diduga dipicu oleh tekanan psikis.

Korban bahkan sempat dilarikan ke RSUD Kota Bekasi dengan gejala demam, penurunan trombosit, dan muntah-muntah.

“Klien kami mengalami ketakutan dan trauma yang cukup serius. Ini bukan persoalan sederhana,” tambah Fauzi.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialami EQ, sekaligus memperjuangkan pemulihan kondisi psikologis korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah, pihak pelapor, maupun dinas terkait.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan akan urgensi penanganan perundungan secara cepat, adil, dan transparan, agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: