PASURUAN, BacainD.com – Demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Seorang pria berinisial T-A warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi usai terpergok menjual bubuk petasan dan lembaran sumbu.
Kapolsek Purwosari, Polres Pasuruan Iptu Shanty Wijaya, menuturkan, bahwa penangkapan T-A ini merupakan respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan bubug petasan.
”Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, kami menemukan terlapor memang benar memperjualbelikan bubuk petasan dan lembaran sumbu tanpa izin resmi,” ucap Shanty.
Shanty menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antarany, 2,5 Kg bubuk petasan yang dikemas dalam 5 plastik.
250 lembar kertas slontongan (selongsong mercon yang belum jadi).
“Kami juga menyita Satu bungkus potasium, belerang, dan sumbu, satu buah mercon jadi ukuran besar beserta alat pembuatnya. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, T-A mengaku. Ia melakukan bisnis berbahaya ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, “Pengakuan dari TA untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mendapatkan bahan-bahan tersebut dari seseorang yang berkeliling, lalu mengemasnya kembali dalam ukuran satu ons untuk dijual secara eceran,” ujarnya.
Namun, TA tidak bekerja sendirian. Polisi kini tengah memburu rekan terlapor berinisial A-G yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
”Kami masih mengejar satu pelaku lain berinisial A-G yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa demi keamanan bersama, terutama menjelang hari besar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BM)






