PASURUAN, BacainD.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret petinggi PT Metsuma Anugrah Graha (MAG) mulai memasuki babak baru di ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara resmi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor berinisial S-S (Direktur) dan D-S (Komisaris).
Berkas administratif tersebut dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (23/2/2026). Langkah ini menandai dimulainya koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Fery Hary Ardianto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut dan segera menyusun tim untuk mengawal kasus ini.
“Benar Senin kemarin kami baru menerima SPDP dua terlapor dari penyidik Polres Pasuruan. Untuk menangani perkara ini ada beberapa Jaksa yang kami siapkan,” ucap Fery, Selasa (24/02/2026).
Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya fokus melakukan penelitian terhadap SPDP yang masuk sambil menunggu pelimpahan berkas perkara secara utuh (Tahap I) dari penyidik kepolisian.
Meskipun SPDP telah diterima, pihak Kejari belum bisa membeberkan secara rinci detail perkara karena proses penyidikan masih berjalan di kepolisian.
“Kami (Kejaksaan) hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan Jaksa peneliti. Sembari menunggu berkasnya saja,” tambahnya.
Terkait jumlah terlapor yang akan ditetapkan, Fery menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Polres Pasuruan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh di tahap penyidikan awal.
Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Januari 2026 dengan pelapor atas nama Hendro Andri Yuwono. Dengan diterbitkannya surat nomor SPDP/23/II/2026/Satreskrim, kedua petinggi PT MAG tersebut kini terancam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim Pengadilan Negeri. (BM)






