CIREBON, BacainD.com – Tumpukan sampah liar seberat sekitar 30 ton di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, akhirnya dibersihkan, Kamis (10/7/2025).

Pembersihan dilakukan menggunakan alat berat dan 9–10 dump truk untuk mengangkut sampah dari lokasi.

Aksi bersih-bersih dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur kecamatan, serta pemerintah desa setempat.

“Masalah sampah di Kabupaten Cirebon sudah mulai urgen. Sampah berserakan di berbagai titik, terutama pinggir jalan. Kami berharap masyarakat dan pemerintah desa turut aktif menangani dan melaporkan,” ujar Agus.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif.

“Mari kita prioritaskan kebersihan mulai hari ini. Karena kebersihan sebagian dari iman,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyatakan bahwa lokasi ini bukan kali pertama dibersihkan.

Namun perilaku masyarakat yang masih kerap membuang sampah sembarangan membuat masalah kembali muncul.

“Kita pernah bersihkan bareng Pak Camat dan Pak Kuwu, tapi masih ada yang buang sembarangan. Karena itu kita akan ambil langkah lebih tegas,” kata Iwan.

DLH berencana memagari lokasi agar tidak mudah diakses untuk pembuangan sampah liar.

Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) sedang disusun untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah ilegal.

“Dalam draf Perbup, siapa pun yang buang sampah sembarangan bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu,” jelas Iwan.

DLH berharap aturan ini segera diberlakukan agar penegakan hukum dalam persoalan sampah dapat berjalan lebih efektif.  (Rez)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *