JAKARTA, BacainD.com – Untuk menjaga kestabilan harga serta memastikan ketersedian pangan jelang lebaran, Satgas Pangan Polda Metro Jaya mengingkatkan para pedagang agar tidak menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan pihaknya akan menyelidiki rantai distribusi untuk memastikan tidak ada praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
“Jika ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan berlebih, kami akan bertindak tegas. Namun, selama harga masih wajar dan stok aman, kami akan terus memantau tanpa melakukan penindakan,” jelas AKBP Anggi saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/3/2025).
Menurutnya, pengecekan rutin di pasar tradisional akan dilakukan guna mengawasi harga bahan pangan.
Jika ditemukan pedagang yang menjual dengan harga tidak wajar, tindakan tegas akan diberlakukan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Fluktuasi harga yang masih dalam batas wajar adalah hal biasa. Namun, jika kenaikan harga tidak rasional, kami akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek perbedaan harga yang terlalu signifikan,” tegasnya.
Satgas Pangan juga mengimbau para pedagang untuk menjual beras dan bahan pangan lainnya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pedagang diminta untuk menghindari praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga yang tidak wajar.
Laporan tersebut, bisa disampaikan melalui saluran resmi kepolisian atau instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi harga pangan di pasar. Jika menemukan harga yang jauh di atas ketentuan, segera laporkan agar kami dapat menindak tegas pelaku yang merugikan konsumen,” tutup AKBP Anggi. (Frm)