JAKARTA, BacainD.com – Penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Wahyu Parlina di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung–Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Lebih dari sebulan setelah insiden terjadi, pengemudi truk trailer yang diduga menjadi penyebab kecelakaan belum juga ditahan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu tanda tanya dari keluarga korban, pihaknya menilai proses penanganan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian masih belum berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui kuasa hukumnya Pangihutan Siahaan bahwa, pihak keluarga korban mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap pengemudi truck berinisial D-R.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut tertanggal 24 Juni 2026, pengemudi truk bernomor polisi B-9299-SZ tersebut diketahui masih berusia 19 tahun.
Menurut Pangihutan, kliennya memperoleh informasi bahwa pengemudi diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengoperasikan kendaraan berat yang kemudian terlibat dalam kecelakaan hingga menewaskan satu orang.
“Bagaimana mungkin seorang pengemudi berusia 19 tahun yang diduga tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai dugaan tersebut semestinya menjadi perhatian serius penyidik. Pangihutan mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, dugaan tidak memiliki SIM juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 281 UU LLAJ. Selain mempersoalkan belum adanya penahanan, keluarga korban juga menyoroti kondisi barang bukti kendaraan yang diamankan penyidik.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di lokasi penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
Namun, setelah melakukan pengecekan, kuasa hukum mengaku hanya menemukan bagian kepala truk (head truck), sementara trailer atau gandengan kontainer yang dibawa saat kecelakaan sudah tidak berada di lokasi.
Pangihutan menjelaskan, perubahan kondisi barang bukti tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat maupun keluarga korban.
“Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian kontainer tersebut. Apabila memang ada perubahan terhadap barang bukti, tentu harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, keutuhan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga keberadaannya harus tetap terjaga hingga proses hukum selesai.
Atas berbagai pertanyaan yang belum terjawab, keluarga korban meminta perhatian Kapolda Metro Jaya serta pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pangihutan mengungkapkan, pihaknya bersama Tim Kuasa Hukum YLBH Garuda Kencana Indonesia Kota Bekasi tengah menyiapkan surat keberatan atas penanganan perkara tersebut. Surat itu, juga akan memuat permintaan evaluasi terhadap jajaran penyidik yang menangani kasus.
Apabila tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai terkait belum dilakukannya penahanan maupun kondisi barang bukti, keluarga korban menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Suharwanto mengatakan, untuk perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada keluarga korban melalui SP2HP.
“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” kata Suharwanto saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanya mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi, Suharwanto menuturkan, bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pengemudi tidak memiliki SIM maupun mengenai keberadaan bagian trailer yang dipersoalkan kuasa hukum keluarga korban. (Frm)






