Jakarta, BacainD.com – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dinilai perlu memanfaatkan skema swakelola tipe 3 sebagai upaya menjaga keberlanjutan program penanggulangan HIV/AIDS setelah berakhirnya dukungan dari sejumlah lembaga donor internasional di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Irwan Oktavianto dalam Diskusi Publik bertema ”Memastikan Implementasi Kontrak Sosial” yang diselenggarakan KARISMA di Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
“Kenapa kita bicara Swakelola tipe 3 ini? Karena sebuah peluang OMS dapat berkelankutan.Meskipun, swakelola 3 tidak sebesar dana donor luar negeri, OMS dapat ambil agar bisa tetap membantu atau melayani populasi kunci Aids,” ujarnya.
Menurut Okta, keterbatasan anggaran yang dihadapi OMS berpotensi memengaruhi
keberlangsungan program kerja yang selama ini dijalankan untuk mendampingi populasi kunci HIV/AIDS.
OMS perlu masuk melalui Musrembang tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Misalnya dalam Musrembang bawa isu cek kesehatan repoduksi termasuk HIV/Aids. Dari situ kita lihat ketertarikan masyarakat seperti apa?” Imbuh, Okta.
Sementara itu, Technical Officer KARISMA, Sendy Suyitno, menilai masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memahami mekanisme swakelola tipe 3. Padahal, skema tersebut telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Swakelola Tipe 3 ini dapat diakses OMS di bidang kesehatan. Swakelola tipe 3 akan dijalankan program-program OMS yang diatur pemerintah dan pasti diawasi OPD bidang tersebut,” kata, Sendy.
Menurut Sendy, kontrak sosial merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mendukung pelaksanaan program-program yang menyasar kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang kesehatan.






