Oleh: Frits Saikat


Kasus tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkot Bekasi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, publik belum melihat adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera terhadap ketiga oknum tersebut.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan pribadi semata.

ASN dan PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang digaji oleh rakyat serta diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat.

Karena itu, ketika seorang aparatur terlibat penyalahgunaan narkotika, yang tercoreng bukan hanya nama dirinya, tetapi juga citra pemerintah daerah secara keseluruhan.

Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari Pemkot Bekasi? Jika pelanggaran serius seperti penggunaan narkoba tidak direspons dengan sanksi yang jelas, maka akan muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sementara aparatur pemerintah mendapat perlakuan berbeda.

Padahal, berbagai regulasi telah mengatur secara tegas mengenai disiplin ASN dan PPPK. Penyalahgunaan narkotika bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas birokrasi.

Rehabilitasi memang penting sebagai proses pemulihan, namun hal itu tidak serta-merta menghapus konsekuensi administratif yang harus diterima pelaku.

Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar tidak muncul persepsi bahwa Kota Bekasi memberikan ruang toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi.

Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal pemerintahan terlebih dahulu sebelum mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba.

Plh Wali Kota Bekasi dan jajaran terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah yang telah dan akan diambil terhadap kasus ini.

Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya status tiga oknum PPPK tersebut, melainkan juga wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Jangan sampai ketidaktegasan melahirkan anggapan bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur negara adalah persoalan yang bisa dimaklumi.

Masyarakat menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Sebab dalam pemberantasan narkoba, ketegasan adalah harga mati.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Darfindo Nikko

Darfindo Nikko - Wartawan dan Redaktur di BacainD.com yang berfokus pada liputan wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya, mencakup isu pemerintahan, infrastruktur, hingga dinamika sosial masyarakat. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi warga Bekasi dan pembaca setia BacainD.com.