PASURUAN, BacainD.com – Sisa uang Kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, dari Tahun 2024 hingga saat ini pengembalian sisa uang kas Pasar Desa tak kunjung selesai.
Sejumlah warga Desa setempat (Randupitu Red), meminta kepada pihak terkait untuk segera diselesaikan. Warga juga menuntut pihak yang menangani, untuk blak-blakan mengenai kondisi keuangan aset desa tersebut agar suasananya tidak makin keruh.
“Kami hanya ingin masalah ini cepat selesai, mau diselesaikan di internal desa atau dibawa ke hukum sekalian kalau ada yang nakal. Intinya warga butuh kejelasan, biar tidak ada selentingan membingungkan soal uang kas Pasar Padang Howo ini,” ujar salah satu warga desa setempat, Minggu (21/06/2026).
Bagi masyarakat, kepastian masalah ini sangat penting karena pasar merupakan fasilitas umum. Jika pengelolaannya tidak jelas, imbasnya bisa meruntuhkan kepercayaan warga kepada para pamong desa.
“Kuncinya ada pada keterbukaan data yang valid, perbaikan pembukuan, serta kejelasan ke mana saja uang itu mengalir. Itu yang bakal menentukan kelanjutan kasus ini,” sambung warga tersebut.
Menanggapi jeritan warga, Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Randupitu, Suwito, angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa, dukungannya pada proses hukum dan berjanji tidak akan menyembunyikan informasi apa pun jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
“Kalau nanti pihak kepolisian butuh kesaksian saya soal dana kas pasar ini, saya siap datang dan membuka semua dokumen serta fakta yang saya tahu,” ucap Suwito.
Suwito menjelaskan, kegaduhan ini sebenarnya dipicu oleh urusan laporan keuangan pasar yang macet total. Dari laporan yang masuk ke mejanya, ada kendala besar dalam proses pembukuan administrasi kas pasar tersebut.
“Masalah ini harus dibuka terang-benderang ke masyarakat karena ini menyangkut uang dari perputaran ekonomi pasar desa. Transparansi itu harga mati kalau mau kepercayaan warga tetap terjaga,” jelasnya.
Bukan cuma soal administrasinya yang semrawut, Suwito juga menyoroti adanya perbedaan data terkait uang pengembalian dari mantan pengelola pasar lama. Di lapangan, muncul dua versi angka yang berbeda, yakni antara Rp 8 juta dan Rp 9 juta.
“Untung nominal di kalangan masyarakat simpang siur, ini yang harus diluruskan biar klop. Warga punya hak buat tahu mana yang benar,” tambahnya.
Di sisi lain, Mantan Kepala Pasar Lama sempat mengeklaim bahwa, dirinya sudah memulangkan uang kas pasar sebesar Rp 9 juta. Ia juga menyebut sudah menyerahkan jaminan berupa BPKB motor yang dititipkan lewat Sekretaris Desa (Sekdes) Randupitu.
Namun, pengakuan Mantan Kepala Pasar tersebut langsung dibantah oleh Sekdes Randupitu, Sifa’urokhman. Sekdes membenarkan ada kiriman uang dua kali ke rekening pribadinya dari mantan kepala pasar lama, dengan rincian Rp 8 juta dan Rp 1 juta. Tapi, ia menegaskan status uang itu berbeda peruntukan.
“Saya luruskan, uang yang Rp 1 juta itu sama sekali tidak ada urusannya dengan kas pasar. Jadi jangan dicampuradukkan. Yang murni uang pengembalian pasar itu cuma yang Rp 8 juta,” bantah Sifa’urokhman.
Terkait laporan keuangan yang dianggap macet oleh BPD, Sifa’urokhman berkilah bahwa draf SPJ Pasar Desa sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, laporan itu belum bisa disahkan secara total karena masih ada sisa uang desa yang dibawa oleh Mantan Kepala Pasar Desa yang dulu dan belum dikembalikan sampai sekarang.
Ia juga menyebutkan bahwa pemakaian uang oleh mantan kepala pasar desa tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh kalangan internal desa dan sudah dimasukkan dalam poin surat perjanjian pengembalian yang diteken oleh dirinya sebelumnya. (BM)






