PASURUAN, BacainD.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi barang haram tersebut di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial E.K seorang laki-laki berusia 43 tahun yang bekerja serabutan, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia (Tersangka Red) diamankan pada Senin (18/05/2026) sore kemarin.
“Berkat laporan dari masyarakat dan di tindak lanjuti, anggota Satresnarkoba mengamankan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,” kata Junaedi, Rabu (20/05/2026).
Junaedi menjelaskan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup banyak. Tersangka kedapatan menguasai puluhan klip plastik berisi sabu-sabu.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip dengan berat kotor total kurang lebih 6,89 gram. Selain narkotika, petugas di lapangan juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp250.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan Kota. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. (BM)






