PROBOLINGGO, BacainD.com – Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah perkara perceraian sepanjang Februari 2025.
Sebanyak 228 perkara perceraian tercatat masuk ke pengadilan, dengan 196 di antaranya sudah diputus.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, menjelaskan bahwa dari total perkara yang masuk, 66 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara 162 lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Dari 196 perkara yang telah diputus, 49 kasus merupakan cerai talak dan 147 lainnya adalah cerai gugat.
“Jumlah perkara yang masuk dan diputus tersebut tidak sepenuhnya berasal dari bulan yang sama. Beberapa perkara yang masuk pada Januari baru bisa diputus pada Februari,” ujar Faruq, Minggu (9/3/2025).
Faruq mengungkapkan bahwa meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo dipicu oleh berbagai faktor. Salah satu penyebab utama yang sering muncul adalah konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
“Konflik bisa dipicu oleh berbagai hal, mulai dari masalah ekonomi, kehadiran orang ketiga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dibandingkan dengan Januari, jumlah perkara perceraian memang mengalami kenaikan,” jelas Faruq.
Menanggapi tren meningkatnya angka perceraian, Faruq mengingatkan pentingnya kesadaran pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Ia menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan sakral yang seharusnya dijaga dengan komunikasi yang baik serta penyelesaian konflik dengan cara yang dewasa.
“Semoga angka perceraian di Kabupaten Probolinggo dapat ditekan atau bahkan berkurang. Jika masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, mengapa harus berujung pada perceraian?,” pungkas Faruq. (Tns)