PASURUAN, BacainD.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota, bersama berbagai instansi terkait, melakukan inspeksi mendalam terhadap produk minyak goreng kemasan, termasuk Minyakita, di wilayah hukumnya pada Rabu (12/3/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada salah satu produk, yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan didukung oleh UPT Perlindungan Konsumen Malang, Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Pasuruan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, UPTD Metrologi Kota Pasuruan, serta sejumlah personel terkait lainnya.
Sebagian besar produk Minyakita kemasan 1 liter yang diperiksa telah memenuhi standar takaran, namun ditemukan satu produk yang tidak sesuai.
Minyak goreng produksi PT. Aneka Sawit hanya memiliki volume 950 ml, jauh di bawah standar yang seharusnya 1 liter atau 1000 ml. Temuan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
Berikut hasil lengkap pengecekan takaran produk minyak goreng:
PT. Aneka Sawit: 950 ml (di bawah standar), PT. Batara Elok: 1000 ml (sesuai standar), PT. Karya Indah Alam: 990 ml (sesuai standar), PT. Ceva Industri: 1000 ml (sesuai standar), PT. Wilmar: 1000 ml (sesuai standar), PT. Mahesi: 985 ml (sesuai standar), PT. Kusuma Mukti Remaja: 990 ml (sesuai standar).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, melalui IPDA Hendra T.W, Kanit 2 Pidekter, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap standar takaran yang berlaku.
Pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran takaran dalam distribusi produk di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng kemasan,” tandasnya.
Selain itu, pengawasan distribusi minyak goreng di Kota Pasuruan akan terus diperketat untuk memastikan semua produk yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (BM)