PASURUAN, BacainD.com – Sempat terjunkan anggota untuk menyamar sebagai warga setempat. Seorang lansia asal lereng Gunung Bromo tepatnya di Kecamatan Lumbang, Pasuruan diringkus Polisi. Bahkan, polisi temukan 10 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela.

Tersangka berinisial S-Y-R (63) Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin, bahwa tertangkapnya pengedar sabu asal Lereng Gunung tersebut, berawal dari pengungkapan para terduga pelaku sebelumnya.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (23/4/2026) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya,” ujarnya, Jumat (12/06/2026).

Sadikin menjelaskan, sebelum pengedar sabu diamankan, Pihaknya terlebih dulu sudah menurunkan satu anggota polisi selama beberapa hari untuk mengetahui aktivitas peredaran sabu di Desa Watu Lumbung akibat jalan yang cukup sulit.

“Jadi kami menurunkan anggota untuk menyamar disana selama dua hari serta untuk memastikan keberadaan pengedar sabu (tersangka Red),” jelasnya.

Bahkan, saat digeledah dan dintrogasi oleh polisi terduga pelaku sempat mengelak. Bahwa ia (Pelaku Red), terlibat dalam peredaran sabu diwilayah tersebut. Namun, berkat kejelian anggota, polisi temukan beberapa klip sabu yang diikatkan di gorden jendela rumah.

“Saat kami gledah, pelaku ini sempat mengelak kalau dia (Pelaku Red) tidak terlibat peredaran sabu. Tapi, berkah kegigihan anggota kami menemukan 10 poket sabu seberat 4,008 gram dilipatan gorden jendela,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp825 ribu.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ucap Harto.

“Kami juga mengajak masyarakat, untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.