PASURUAN, BacainD.com – Seorang pengedar sabu diwilayah Pasuruan takluk di tangan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (24/01/2026) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 kantong sabu seberat 3,764 gram.
Terduga pelaku yakni berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ucap AKBP Harto Agung Cahyono, Kamis ((26/02/2026).
Harto menjelaskan, bahwa penangkapan terduga pelaku sudah diintau oleh Tim 3 Opsnal Satresnarkoba selama dua hari di sekitaran tempat kejadian perkara.
Setelah tim meyakini dan mencurigai gerak gerik seseorang tersebut (Terduga Pelaku Red), Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos tersebut.
“Saat Tim Opsnal gerebel ia di dalam bersama seseorang perempuan berinisial O-A-F (35),” jelasnya.
Setelah itu, Tim 3 Opsnal langsung melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan beberapa klip yang berisikan sabu siap edar, “Ada 6 kantong klip sabu kami sita dari dalam kamar Kos pelaku serta satu timbangan, satu bandel klip kosong, satu Handphone dan uang tunai Rp 600 Ribu yang diduga hasil transaksi,” ujarnya.
Harto menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelalu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. (BM)





