PASURUAN, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Larangan ini disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadhan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, pada Senin (24/2/2025) di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Wakil Bupati Shobih Asrori menjelaskan bahwa penggunaan sound system horeg dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, terutama dari suara yang dihasilkan.
Hal ini dirasa sangat mengganggu waktu istirahat penduduk, khususnya mereka yang membutuhkan tidur yang nyenyak.
“Semua penggunaan sound system horeg kami larang agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dapat tenang,” ujar Shobih.
Selain masalah ketertiban umum, Wabup Shobih juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan sound system horeg, terutama di kawasan yang banyak terdapat lansia dan balita.
“Kegiatan ini juga dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan balita,” tambahnya.
Kebijakan pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi tawuran antar kampung yang kerap kali dipicu oleh penggunaan sound system horeg.
“Fenomena tawuran antar kampung yang dimulai dari sound system horeg sudah pernah terjadi di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Gus Shobih, sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan.
Pemkab Pasuruan bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan sound system horeg di masyarakat.
“Jika ada yang melanggar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, mendukung kebijakan ini dengan menekankan bahwa agama mengajarkan umat untuk berbuat kebajikan tanpa menimbulkan keresahan bagi orang lain.
“Penggunaan sound system horeg tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi merusak bangunan rumah warga yang tidak kokoh, seperti genteng yang jatuh atau kaca yang pecah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih damai dan tertib selama bulan Ramadhan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Sekda Yudha Triwidya Sasongko, beberapa Kepala OPD terkait, anggota Forpimda, serta organisasi Islam dan undangan lainnya. (BM)