
PASURUAN, BacainD.com – Pasangan Suami – Istri (Pasutri) di Kota Pasuruan, nekat mengedarkan sabu-sabu. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi dan lebaran ditahanan. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2,05 gram sabu.
Kedua terduga pelaku berinisial A-Y (39) suami dan istri berinisial S-T (33) keduanya warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Kedua pelaku diamankan di depan rumah Erna Salon Jalan Kalimantan Belakang Lima Jari, Kelurahan Trajeng, Kecaamatan Panggungrejo. Mereka (Pelaku) berstatus suami istri,” ucap Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi.
Junaedi menjelaskan, terungkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitaran TKP, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan keduanya.
“Saat dilakukan penggledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,05 gram sabu di dalam tasnya. Yang akan di berikan kepada seseorang berinisial E,” jelasnya.
Dihadapan polisi, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisal T dengan harga jutaan rupiah, “Jadi kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama T seharga Rp. 2.200.000 dengan sabu seberat 2,05 gram,” ungkapnya.
Kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BM)