PASURUAN, BacainD.com – Satreskrim Polres Pasuruan menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilaporkan oleh Ana Febyanti Puspitasari (29), warga Jalan Lohbanyu, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor dengan laporan kepolisian bernomor STTLP/B/74/VII/2026/SPKT/POLRES PASURIAN/POLDA JAWA TIMUR, setelah anaknya, beriniial S-R-T dibawa oleh orang tua mantan suaminya berinisial E-M-T, hingga kini tidak dibolehkan bertemu kembali.

Menurut Ana Febyanti Puspitasari – Ibu korban, bahwa saat itu korban berada di rumah bersama ibunya. Saat itu, orang tua dari terlapor (Enas Mabarti Tan’an) datang menjemput korban untuk diajak jalan-jalan seperti biasanya pada pada tanggal 4 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Biasanya seperti itu, korban diajak jalan – jalan oleh mantan mertua dan menginap di rumah terlapor. Kalau waktunya pulang ya langsung pulang,” ujar Tiktokers yang akrab di sapa dengan Febbhy morena / Mak’e Razman, Selasa (25/08/2026).

Feby menjelaskan, pada malam hari nya pihaknya dan terlapor sempat mengalami perselisihan kecil dengan dia (terlapor Red), tak lama kemudian terlapor pergi.

“Saya sempat bertengkar kecil pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB. Tapi saya tidak mempermasalahkan, korban dibawa oleh terlapor, mungkin besok atau lusa akan diantar ke rumah kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya mau mengambil sang buah hati mau diambil. Tetapi, bapaknya anak-anak itu memohon kepada Febbhy, biar anak tetap di bapaknya.

“Kami hanya ingin mengambil hak asuh anak ku, karena sesuai data yang ada di kami. Point saya adalah, agar anak-anak ada di tangan saya dan mengambil kembali anak saya. Bukan dalam penguasaan terlapor” ujarnya.

Tiktokers Mak’e Razman menambahkan, sebelum terjadi pelaporan pihaknya selama dua tahun ini, sudah melakukan secara baik – baik kepada mereka (E-M-T), agar sang buah hati kembali ke pelukannya. Tetapi, ia justru dibuat kuawatir dengan sang buah hati.

“Pelaporan saya ini bukan karena saya egois atau gimana. Saya sudah memberikan somasi ke A-M-T satu dan dua tidak ada etikat baik. Sehingga saya memberanikan diri melaporkan AMT ke SPKT Polres Pasuruan pada 28 Juli 2026 lalu,” tambah Tiktokers Mak’e Razman.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin menyampaikan bahwa, pelaporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses lidik.

“Sampai saat ini prosesnya masih tahap lidik mas,” pungkasnya. (Tya)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Thanisa Aulia

Thanisa Aulia adalah seorang jurnalis profesional di BacainD.com yang berpengalaman dalam meliput berbagai isu aktual, mulai dari pemerintahan, hukum, hingga sosial kemasyarakatan. Mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kedalaman informasi dalam setiap tulisan, ia berkomitmen menghadirkan berita yang kredibel, tajam, dan dapat dipercaya oleh publik.