BEKASI, BacainD.com – Penggunaan Dana Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koalisi Aksi Masyarakat Kabupaten Bekasi (KAPAMUSI) secara resmi melaporkan temuan awal terkait dugaan perubahan penggunaan anggaran kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan KAPAMUSI mengenai dugaan perubahan alokasi anggaran yang semula diperuntukkan bagi program ketahanan pangan, namun diduga dialihkan untuk kegiatan infrastruktur.
Ketua KAPAMUSI, Fawwas, mengatakan laporan itu disampaikan agar berbagai temuan yang diperoleh di lapangan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Hari ini, 24 Agustus 2026, kami telah memasukkan surat laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Kami meminta seluruh temuan yang kami sampaikan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi benar-benar diperiksa dan ditelusuri,” ujar Fawwas.
Menurut Fawwas, KAPAMUSI tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan. Namun, adanya perbedaan pencatatan serta dugaan perubahan penggunaan anggaran dinilai perlu mendapat penjelasan dan verifikasi dari Inspektorat.
“Kami tidak sedang menghakimi Pemerintah Desa Sukabungah. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan lainnya berkaitan dengan pencatatan realisasi anggaran pada dua sistem administrasi pemerintahan. KAPAMUSI mengaku menemukan adanya perbedaan pencatatan antara aplikasi Siskeudes dan OMSPAN.
Berdasarkan temuan awal mereka, anggaran tersebut tercatat belum direalisasikan dalam Siskeudes, sementara pada OMSPAN tercatat telah direalisasikan.
Perbedaan pencatatan tersebut dinilai perlu diverifikasi karena berkaitan dengan rangkaian pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pencatatan, pencairan, realisasi hingga pertanggungjawaban.
“Kalau satu sistem mencatat belum terealisasi, sementara sistem lainnya mencatat sudah terealisasi, maka pertanyaannya harus dijawab secara administratif dan faktual. Dana itu sebenarnya sudah dicairkan atau belum? Kalau sudah, digunakan untuk apa? Dan kalau belum, mengapa terdapat pencatatan realisasi? Ini yang kami minta Inspektorat untuk mengusut,” kata Fawwas.
Selain persoalan pencatatan, KAPAMUSI sebelumnya menyoroti adanya pagu penyertaan modal Desa Sukabungah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp232 juta yang ditemukan melalui platform Jaga Desa.
Anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan KAPAMUSI, khususnya mengenai dasar penganggaran, pihak penerima atau pengelola, penggunaan dana, realisasi hingga pertanggungjawabannya.
Fawwas meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif. Menurutnya, Inspektorat perlu mencocokkan data dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya.
“Kami meminta Inspektorat mengusut tuntas seluruh temuan yang kami sampaikan. Periksa dokumennya, telusuri aliran dan penggunaannya, kemudian cocokkan dengan kondisi di lapangan. Bagi kami, yang paling penting adalah memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
KAPAMUSI menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Inspektorat masih merupakan temuan awal, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sukabungah.
Karena itu, pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut.
Pemerintah Desa Sukabungah juga diharapkan memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang.
Fawwas berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang transparan dan objektif.
“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi ingin memastikan apa yang benar. Kalau tidak ada masalah, tentu harus dibuktikan dan dijelaskan. Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, jangan sampai persoalan tersebut berhenti hanya karena dianggap sebagai persoalan administrasi desa,” pungkasnya.
KAPAMUSI berharap pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan Dana Desa Sukabungah.
Dengan demikian, setiap rupiah anggaran dapat dipastikan memiliki dasar penggunaan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Frm)






