PASURUAN, BacainD.com – Nasib malang menimpa Mawardi, seorang warga yang berniat mencari penghasilan tambahan namun justru berakhir dengan kerugian puluhan juta rupiah. Didampingi kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo, ia resmi melaporkan dugaan penggelapan mobil ke SPKT Polres Pasuruan.
Mawardi – korban menyampaikan, bahwa peristiwa ini terjadi sejak Mei 2024, saat ia meminta bantuan rekannya, berinisial A-M untuk mencari mobil gadai. Melalui perantara tersebut, korban mendapatkan satu unit Daihatsu Xenia milik Asmadi.
“Awalnya memang saya minta batuan A-M untuk Carikan mobil gadai dan dapat mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nilai gadai Rp 30 juta serta langsung melakukan pembayaran tunai di kawasan Taman Ria Suropati, Gondang Wetan,” ucap Mawardi.
Mawardi menjelaskan, Setahun kemudian, tepatnya pada April 2025, ia dibujuk oleh A-M agar mobil tersebut direntalkan dengan iming-iming sebagai penghasilan tambahan. Korban yang percaya, kemudian menyerahkan unit tersebut dengan kesepakatan mobil harus dikembalikan setiap dua minggu sekali.
“Saya setuju dan saya serahkan mobil itu ke A-M, sesuai dengan kesempatan yang awal tadi itu. Awalnya tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun kata Mawardi, memasuki bulan Juni 2025, kecurigaan mulai muncul lantaran mobil tak kunjung pulang dan uang sewa yang dijanjikan pun tidak pernah diterima, “Pada 12 Juni 2025 lalu, mobil saya ini tidak pernah kembali dan saya juga tidak pernah mendapatkan uang dari rental mobil itu,” kata Mawardi.
Ia menambahkan, setiap kali ditagih kejelasan, A-M ini selalu memberikan berbagai alesan. Dari dasar itu, pihaknya meminta ke A-M untuk mengantarkan ke tempat penyewa mobil tersebut.
“Setiap saya tagih, A-M ini selalu banyak alesanmya mas saya merasa jengkel. Akhirnya saya minta ditemukan dengan penyewa mobil itu inisial Y alias Nana di Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Lebih kagetnya lagi, korban mendapatkan keterangan langsung dari Y alias Nana, bahwa mobil itu dibawa adiknya untuk keperluan proyek di Sragen Jawa tengah. Merasa unitnya tak jelas keberadaannya, korban meminta pertanggungjawaban berupa pengembalian uang gadai sebesar Rp 30 juta.
Meski sempat menyanggupi dan mencicil sebesar Rp 8,5 juta, Nana mendadak hilang kabar sejak awal tahun 2026, ”Namun, pada Januari 2026 hingga saat ini Y alias Nana tidak mencicil, sehingga korban memilih untuk melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pasuruan,” ujarnya.
Sementara itu, Yoga Septian Widodo – Kuasa Hukum Korban mengatakan, menilai perkara ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan dan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perdata. Menurutnya, terdapat indikasi penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, mengingat kendaraan tersebut dikuasai tanpa adanya kejelasan pertanggungjawaban.
“Ini sudah mengarah pada unsur pidana. Kendaraan dikuasai, namun tidak ada kejelasan tanggung jawab. Sehingga tidak bisa hanya dianggap sebagai wanprestasi,” bebernya.
Ia juga menilai, berlarut-larutnya persoalan tanpa disertai itikad baik dari pihak terlapor semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan, “Alasan yang disampaikan berubah-ubah dan tidak didukung bukti yang jelas. Jika ini murni perdata, seharusnya ada penyelesaian yang pasti,” pungkasnya. (BM)






