KOTA PASURUAN, BacainD.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membongkar gudang miras ilegal di Jalan Hasanudin Gang 1 No 14 RT 001 RW 005 Kota Pasuruan. Polisi menyita Ratusan botol miras dari rumah terduga pelaku.
Diketahui penjual miras berinisial M-A (28) warga Kelurahan Karangnyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Menurut Aipda Junaedi Plt Humas Polres Pasuruan Kota penggrebek rumah di Jalan Hasanudin Kota Pasuruan tersebut terjadi pada pada Selasa (20/08/24) kemarin.
“Aksi penggerebekan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di wilayah tersebut,” ujar Aipda Junaedi.
Junaedi menjelaskan, dari penggrebekan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan ratusan botol miras jenis arak bali dengan botol bervarian.
“Petugas menyita 118 botol miras jenis Arbal dengan kemasan 600 ML dan 3 botol miras jenis kemasan 1.5 Liter,” jelasnya.
Kini ratusan botol miras jenis arak bali diamankan dan penjual dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penjual miras diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- dan menyita barang bukti untuk dimusnahkan. (BM)