PASURUAN, BacainD.com – Komitmen Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil besar. Dalam sebuah penggerebekan dramatis di sebuah kamar kos, petugas berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu butir pil koplo dan belasan paket sabu yang siap disebar ke wilayah hukum Pasuruan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus Tim 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin mengatakan, bahwa keberhasilan ini bermula dari keresahan masyarakat yang disampaikan saat petugas melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Warga mengeluhkan mulai maraknya peredaran “pil setan” atau pil double L di lingkungan mereka.

“Keberhasilan ungkap kasus ini berawal dari adanya keluhan masyarakat saat anggota kami melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Informasi tersebut segera kami analisa dan petakan hingga mengerucut pada identitas dan keberadaan pelaku di wilayah Karangsono, Sukorejo,” ucap Sadikin.

Sadikin menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, Tim 2 Satresnarkoba sudah mengintai terduga pelaku selama kurang lebih empat jam di lokasi. Saat melihat target masuk ke dalam kamar kosnya, pelaku tidak berkutik saat petugas mendobrak pintu dan melakukan penggeledahan.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dalam bentuk kartonan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membeli per karton berisi 34 bungkus dengan total 34.000 butir seharga Rp16 juta, yang kemudian dijual kembali dengan kisaran harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkusnya,” jelas Sadikin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yang sangat fantastis, yakni 104.961 butir sediaan farmasi atau pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan pula 14 poket sabu seberat 2,42 gram, satu buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, satu unit sepeda motor PCX warna putih, dua buah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, M.R.M kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026, serta pasal-pasal dalam UU Kesehatan. Untuk kepemilikan sabu, pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara untuk obat keras berbahaya, ia terancam penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.