PASURUAN, BacainD.com – Proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya berjalan lancar justru kini bergulir ke meja hijau. Langkah ini diambil oleh sekelompok warga setempat melayangkan gugatan Citizen Lawsuit/Actio Popularis di PN Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan pada (17/06/2026).

Berkas tuntutan yang di layangkan sekelompok warga ada lima yakni, Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Pokmas PTSL tingkat desa.

Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu Nofi Hariyanto mengatakan, bahwa draf gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang di PN Bangil terlalu di paksakan dan banyak celah hukum yang tidak memenuhi syarat formil. Gugatan ini dikategorikan kurang pihak (Plurium Litis Consortium).

“Gugatan ini Plurium Litis Consortium, karena masyarakat yang diklaim menjadi korban atau dirugikan dari program penerima manfaat PTSL tidak dicantumkan sebagai pihak penggugat,” kata Nofi.

Lebih lanjut, ia menganggap gugatan ini telah salah alamat atau error in persona. Nofi berargumen bahwa masalah pengurusan sertifikat tanah pada dasarnya adalah urusan personal tiap individu, bukan sebuah regulasi publik yang berimbas pada masyarakat luas.

“Efek kerugian dari pengurusan sertifikasi lahan ini sifatnya sangat spesifik serta individual. Ini bukan imbas dari kebijakan publik pemerintah yang memengaruhi masyarakat secara massal,” lanjutnya.

Nofi juga menyangsikan keabsahan penggunaan jalur Citizen Lawsuit dalam kasus ini. Ia menilai gugatan tersebut tidak memenuhi kriteria gugatan warga negara yang valid karena ada pihak yang digugat yang statusnya bukan bagian dari institusi penyelenggara negara.

Di samping itu, ia menilai gugatan tersebut dilayangkan terlalu dini atau prematur. Pihak warga dianggap belum memberikan ruang bagi para tergugat untuk membereskan dinamika ini lewat mekanisme musyawarah maupun jalur birokrasi yang ada.

“Apabila terdapat ketidakpuasan, semestinya publik memprioritaskan penyelesaian lewat koridor administrasi ataupun forum mediasi yang sudah diatur dalam regulasi ATR/BPN, sebelum memutuskan langsung melangkah ke meja hijau,” tutur Nofi.

Walau diterpa isu miring hingga gugatan hukum, Nofi menegaskan bahwa, seluruh proses dan tahapan sertifikasi massal PTSL di Desa Randupitu sebenarnya telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian registrasi PTSL di wilayah Randupitu sudah berjalan tertib sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Randupitu – Hafid menyampaikan keberatan warga sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa maupun BPD sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

“Sudah kami komunikasi dengan baik. Sudah saya sampaikan dua kali tiga kali terkait keberatan PTSL ke Pak Kades maupun ke BPD,” ucap Hafid.

Menurut Hafid, persoalan utama yang dipersoalkan warga adalah besaran biaya Letter C yang disebut mencapai jutaan rupiah per bidang.

“Warga keberatan dengan biaya Letter C yang mencapai jutaan. Jadi warga ingin pengembalian biaya Letter C yang cukup besar. Ada yang Rp2 juta dan Rp3 juta. Kami minta iktikad baik Pak Kades,” ujarnya.

Proses persidangan kasus ini direncanakan bakal bergulir kembali pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Bangil. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.