KOTA PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap dua pelaku pencurian peralatan genset milik Desa di Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan pada Senin (19/8/2024).
Kedua pelaku berinisial M-R (29) warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasurun dan M-F (20) warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, kejadian bermula saat kedua pelaku berusaha membongkar peralatan genset yang berada di sekitar persawahan milik Desa. Namun, aksi para pelaku diketahui warga.
“Kedua pelaku diamankan warga, setelah itu diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Junaedi, Kamis (22/08/24).
Lebih lanjut kata Junaedi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, 1 palu, 1 tang, 2 obeng, 2 kunci engkol, 2 kunci L dan 1 kunci T.
Dari kedua pelaku memiliki tugas masing-masing mulai dari eksekutor dan ada yang mengawasi.
“Pelaku M-R sebagai Eksekutor serta merusak mesin genset. Sedangkan, M-F bertugas sebagai mengawasi dan memantau daei luar gedung di TKP,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berencana mengambil mesin genset tersebut setelah membongkarnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (BM)