KABUPATEN PASURUN, BacainD.com – Unit Reskrim Polsek Purwosari meringkus satu pelaku diduga menggelapkan puluhan unit motor milik perusahaan PT Asia Surya Jaya Raya di tempat iya bekerja.
Terduga Pelaku yakni bernama Kriswanto Nugroho Kartiko (40) warga Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan uang setelah menjual motor milik dealer di Purwosari.
“Pelaku diamankan pada Rabu (6/11/2025). Pelaku ditangkap setelah gelapkan uang hasil jualan motor dealer PT Asia Surya Jaya Raya,” ucap Sugiyanto, Sabtu (8/11/2024).
Sugiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah memalsukan kwitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran unit sepeda motor. Ada 11 unit sepeda motor merk honda berbagai jenis telah terjual.
“Modus operandinya adalah dengan menjual sepeda motor secara tunai dari konsumen. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, akibat perbuatannya, PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp 314 juta,” ujar AKP Sugiyanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya stempel palsu dan surat jalan palsu
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwosari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sugiyanto menambahkan, dihadapan polisi pelaku juga mengakui bahwa uang hasil penjualan dari motor secara cass atau lunas dibuat untuk kebutuhan pribadi.
“Uang dari menjual motor tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku,” tambahnya. (BM)