KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya terkuak. Pelaku berinisial AW alias Mbah Jon (60) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu diamankan polisi pada hari Rabu (17/07/24) kemarin siang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, mulanya pelaku mengajak korban berinisial PDA ke sebuah gudang kosong di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil menggunakan sepeda angin. Setelah itu, pelaku mencium bau harum dari korban, dengan alesan sudah mandi atau belum.
“Motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan. Pelaku mencium bagian tangan, pipi dan juga kemaluan korban,” ucap Doni.
Setelah mendapatkan akal biadab tersebut, pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban.
“Jadi setelah melakukan hal tersebut, korban diberi uang 2ribu untuk membeli es,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Doni, dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda,
“Dari pengakuan pelaku, bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,” ucap Doni.
Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda angin, baju korban dan baju pelaku.
“Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (BM)